Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Untuk mendapatkan sebuah kartu kredit, tidak semua nasabah Bank bisa. Tidak semua aplikasi kartu kredit yang diajukan nasabah disetujui.aplikasi yang disetujui pastilah memiliki kriteria khusus yang menjadikan nasabah tersebut layak memperoleh kartu kredit. Gampang tidak memperoleh kartu kredit? Tidak, tidak gampang.

Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi baik itu SIM A atau SIM C tidaklah semudah membuat kue pancong. Untuk membuat SIM kita harus mendapat surat keterangan sehat, harus tes peraturan lalu lintas melalui komputer yang sangat sulit untuk memperoleh nilai 60 apalagi untuk lulus. Ditambah dengan tes praktik mengendarai, mungkin satu dibanding seribu yang bisa lolos tes ini, gampang tidak? Gampang dengan bayar lebih mahal dengan menggunakan jasa pembuatan. 

Sedangkan membuat NPWP, susah sekali membuatnya? Sangat susah, susah untuk ditolak. Membuat NPWP sangatlah mudah, dapat datang langsung ke KPP Pratama terdaftar atau dengan melauli e-Registration pajak.go.id. tidak menunggu lama NPWP dapat diperoleh. Dan gratis tidak ada biaya apapun untuk membuatnya.

Mengapa membuat NPWP lebih mudah dibanding membuat kartu kartu lainya? Selama ini NPWP hanya dipandang sebagai persyaratan administrasi saja. Untuk membuka rekening bank, perlu kopi NPWP, untuk mengajukan Kredit perlu kopi NPWP, untuk menjual tanah perlu juga kopi NPWP dan persyaratan lain untuk sekedar kelengkapan administrasi. Orang tidak banyak tahu kegunaan dari NPWP, sepengetahuan masyarakat hanyalah sebagai kelengkapan administrasi saja. Kasihan NPWP.

Mari kita bayangkan apabila NPWP seperti SIM, semua orang berlomba lomba untuk membuat SIM, walaupun dengan cara membayar calo dengan mahal, mungkin NPWP akan sangat istimewa bagi masyarakat, kita bisa bayangkan apabila kehilangan NPWP orang akan bingung setengah mati. SIM menjadi kartu yang sangat “Disegani” karena Kepolisian Republik Indonesia memberikan kekuatan yang kuat bagi SIM. Orang yang memiliki SIM mendapat pengakuan bahwa orang tersebut telah mampu mengendarai kendaraan sesuai hukum negara.

Mari kita bayangkan apabila Ditjen Pajak memberi kekuatan yang setara dengan SIM. Orang yang memiliki NPWP mendapat pengakuan bahwa orang tersebut telah mampu memperoleh penghasilan yang diakui oleh Hukum Negara Indonesia. Luar biasa bukan! Orang berkendara tanpa membawa SIM, pasti timbul rasa ketakutan akan ditilang Polisi, mari kita bayangkan kalau orang memiliki penghasilan yang cukup tanpa membawa NPWP mereka akan takut diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak. Polisi saja bisa ditakuti rakyat yang kurang patuh, Ditjen Pajak tentu lebih mampu untuk membuat orang yang kurang patuh merasa ketakutan karena kekurangpatuhan tersebut.

Mari mencoba membayangkan membuat NPWP sangatlah sulit. Hanya orang tertentu dengan kriteria tertentu yang mampu memiliki NPWP. Persyaratannya dibuat dengan standar tinggi agar hanya orang dengan standar tinggi yang memiliki NPWP. Dengan cara tersebut pemilik NPWP mendapat previlage dan kualitas khusus yang diakui masyarakat. Orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkan NPWP dengan cara apa pun, cara yang legal bahkan cara tidak legal.

Potongan Pajak Lebih Rendah

Selama ini masayarakat hanya mengetahui manfaat memiliki NPWP adalah sebagai persyaratan dalam mengajukan berbagai izin. Tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa memiliki NPWP memiliki keuntungan secara finansial. Dengan memiliki NPWP potongan pajak dari pemberi kerja akan lebih kecil. Jumlah dari potongan pajaknya pun signifikan yaitu seperlimanya. Mengapa kepemilikan NPWP membuat potongan pajak lebih rendah? Wajib pajak namun tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya sebesar 20%, lebih tinggi dari dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 20, Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi:

(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

Dengan demikian pemotongan pajaknya sebesar 120% dari tarif yang disebut dalam Pasal 17. Sebagai contoh, dua orang karyawan masing-masing memiliki PKP setahun Rp48.000.000,- tetapi yang satu memiliki NPWP dan yang lainnya tidak punya. Maka perhitungan PPh 21 mereka juga berbeda, sebagai berikut:

(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

Dengan demikian, pemotongan pajaknya sebesar 120% dari tarif yang disebut dalam Pasal 17. Sebagai contoh, dua orang karyawan masing-masing memiliki PKP setahun Rp48.000.000,- tetapi yang satu memiliki NPWP dan yang lainnya tidak punya. Maka perhitungan PPh 21 mereka juga berbeda, Karyawan memiliki NPWP  pehitungannya adalah Karyawan 5% x Rp48.000.000,- =Rp2.400.000,- sehingga PPh 21 dalam satu tahun adalah Rp2.400.000,- dan per bulannya Rp200.000,-.

Sedangkan apabila tidak memiliki NPWP perhitungannya adalah 120% x 5% x Rp48.000.00,- = Rp2.880.000,- dalam satu tahun pajak yang harus dibayarkan adalah Rp2.880.000,- dalam setahun dan Rp240.000,- sebulan.

NPWP bukanlah kartu kaleng kaleng, tetapi kartu yang memiliki manfaat ekonomis yang dapat dirasakan langsung oleh pemiliknya.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.