KP2KP Pacitan yang sudah sejak Januari 2019 menjadi KPP Mikro melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang masuk dalam wilayah pengawasannya (Selasa, 23/7). Penyisiran ini dilakukan oleh Subtim Pengawasan dan Ekstensifikasi yang rencananya akan di mulai dari wilayah terbarat Desa Arjowinangun hingga wilayah terselatan Kelurahan Ploso yang menjadi dua wilayah piloting KPP Mikro.

Jalan KH Maghribi, Arjowinangun menjadi wilayah pertama dilakukan penyisiran. Penyisiran dilakukan dengan melakukan visit ke wajib pajak untuk mengetahui dan melakukan himbauan secara langsung kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan berupa pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajaknya.

“Dari 19 wajib pajak yang dilakukan penyisiran, wajib pajak yang tergolong besar sudah patuh terhadap kewajibannya. Tetapi masih ada wajib pajak yang belum mendaftarkan usahanya, melakukan pembayaran pajaknya ataupun melaporkan kewajibannya. Sehingga perlu kita himbau dan catat agar pengawasan terhadap wajib pajak yang telah kita himbau menjadi lebih mudah,” kata Afrian Dita, Ketua Subtim Pengawasan dan Ekstensifikasi KP2KP Pacitan.

Afrian Dita mengatakan, kedepannya apabila wajib pajak tidak mengindahkan himbauan maka akan di beri himbauan secara tertulis. Namun, ia berharap wajib pajak menjadi lebih patuh dengan adanya penyisiran ini.