Tahun 2018, tepatnya di bulan Juni Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau yang lebih dikenal dengan Pajak UMKM mengalami penurunan tarif dari awalnya sebesar satu persen menjadi setengah persen. Hal ini disambut dengan baik oleh masyarakat tidak terkecuali masyarakat Lubuk Basung hingga kini (31/5).
KP2KP Lubuk Basung memiliki cakupan wilayah kerja yang cukup luas. Jauhnya jarak yang harus ditempuh oleh Wajib Pajak KP2KP Lubuk Basung menjadi salah satu kendala pembayaran pajak yang kurang tepat waktu. Oleh karena itu, wajib pajak lebih sering membayarkan Pajak UMKM secara rapel beberapa bulan. Akhirnya, pada awal tahun 2019 KP2KP Lubuk Basung mengeluarkan layanan SMS Billing sebagai bentuk perhatian KP2KP Lubuk Basung kepada wajib pajak. Dengan adanya layanan SMS Billing, wajib pajak tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk meminta kode billing sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sejak adanya layanan SMS Billing, para wajib pajak merasa terbantu karena mereka tidak perlu menempuh jarak yang jauh menuju kantor pajak untuk menerbitkan kode billing. Layanan SMS Billing yang tersedia saat ini masih terbatas untuk Wajib Pajak UMKM dengan pertimbangan wajib pajak bendahara sudah mampu menggunakan layanan billing mandiri melalui situs DJPonline maupun situs sse3.pajak.go.id. Dengan adanya layanan SMS Biliing ini diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya akan meningkat.
Dengan menggunakan layanan SMS Billing, kode billing yang digunakan oleh wajib pajak dikirimkan melalui SMS bukan berupa lembaran kertas. Selain mempermudah wajib pajak, layanan ini juga membantu mengurangi penggunaan kertas sehingga membantu untuk menjaga bumi dari ancaman global warming.
KP2KP Lubuk Basung bekerja sama dengan beberapa bank dan kantor pos yang berada di wilayah Lubuk Basung. Kerja sama ini dimaksudkan untuk menghindari ditolaknya wajib pajak yang akan membayarkan pajaknya dengan menunjukkan SMS saja, karena biasanya kode billing diberikan kepada wajib pajak berupa lembaran kertas.
Sosialisasi ini sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2019 sampai dengan bulan Mei 2019 ini dan sudah ada beberapa bank dan kantor pos yang didatangi oleh KP2KP Lubuk Basung antara lain Bank BRI Kantor Unit Maninjau, Bawan, Manggopoh, Tiku, dan Ampek Nagari dengan menempatkan standing banner SMS Billing di area pelayanan bank-bank tersebut. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat melancarkan proses pembayaran pajak oleh wajib pajak dan diharapkan hubungan kerja sama antara KP2KP Lubuk Basung dengan pihak luar semakin meningkat.
- 756 views