Mudah Menjadi Jasa Titip Profesional, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Melancong dan oleh-oleh, dua hal yang sulit dipisahkan. Suatu ketika, saya memperhatikan Whatsapp story kontak di gawai saya. Mata tertuju pada whatsapp story teman sekolah saya, kebetulan wanita. Terlihat foto dia dengan latar belakang Patung Merlion yang ikonik di Singapura itu. Story berikutnya berisi foto tas wanita dan peralatan make-up ternama, dengan caption “titipan Sis Widy beres, jangan lupa jemput di bandara ya Sis,” yang diakhiri dengan emoticon senyum.
Saya iseng menimpali story-nya dengan sapaan, “Bisnis baru nih, uang belanja dari Pak Boss mau dianggurin hehe.” Singkat cerita obrolan menarik tentang barang titipan dan barang bawaan yang sering ia bawa dari bepergian, terutama saat dari luar negeri. Teman sekolah saya ini setau saya bukan wanita karir, apalagi bekerja di luar negeri. Suaminya manager perusahaan asing di Jakarta, dan adiknya ada yang tinggal di ‘Negeri Singa’. Jadi, wajar dia terlihat sering bepergian ke luar negeri.
Barang-barang yang diunggah di whatsapp story tadi adalah barang titipan temannya. Tas bermerk ternama yang sedang diskon di Singapura, harganya di Indonesia jauh lebih mahal, dan belum tentu mudah untuk mendapatkannya. Dia bercerita, sudah kebiasaan teman-temannya nitip untuk dibelikan barang tertentu di luar negeri, dan dia mendapat imbalan uang ‘taksi’ katanya.
Sempat dia terpikir menjadikan bisnis, tapi masih takut dengan risikonya. Apalagi jika barangnya cukup banyak dan harganya mahal, dipastikan harus berurusan dengan pihak Bea dan Cukai di Bandara.
Memahami Jasa Titip
Jasa titip (jastip) muncul dikarenakan orang sulit untuk mengakses suatu produk. Misalnya produk-produk IKEA, ACE Hardware, dan Informa hanya tersedia di kota-kota besar. Sementara yang tinggal di kota kecil pun ingin mempunyai barang-barang perabot buatan luar negeri tersebut. Meskipun toko-toko tersebut tersedia online, tak jarang yang masih bingung tentang ukuran dan detil barang yang diinginkan tersebut. Dengan perantara jasa titip, mereka bisa menanyakan lebih detil barang yang diinginkan.
Toko barang branded memberikan potongan harga sampai dengan 70%, beli 1 gratis 1 dan semacamnya digelar pada momen tertentu dan hanya dalam waktu singkat. Jasa titip inilah yang bisa mengambil kesempatan untuk orang-orang yang jaraknya jauh atau tidak sempat untuk datang langsung ke toko offline.
Untuk barang luar negeri jelas dikarenakan barang yang diinginkan masih sulit didapat di Indonesia, berbagai promo potongan harga lebih banyak ditemukan di luar negeri. Jika memaksakan pergi sendiri hanya untuk membeli satu atau dua barang, harus dihitung ulang biaya tiket pesawat dan waktu yang harus dikeluarkan. Jasa titip menjadi solusi paling masuk akal.
Proses bisnis untuk jasa titip di dalam negeri lebih simpel prosesnya, biasanya pelaku jastip sudah menentukan berapa jasa yang harus dibayarkan pembeli. Pembeli harus mengeluarkan uang sesuai dengan harga barang di toko, ongkos kirim, plus jasa titip. Nominal jasa titip bervariasi tergantung tingkat mudah tidaknya mendapatkan dan pengiriman barang. Mulai dari 20 ribu rupiah sampai dengan 100 ribu.
Menghitung Jasa Titip Barang Luar Negeri
Berbeda dengan jastip barang dalam negeri yang tinggal menambahkan tarif jasa, jastip barang luar negeri perlu penghitungan lebih teliti. Hal ini dikarenakan terdapat biaya yang mungkin timbul saat dibawa masuk ke Indonesia. Sesuai dengan jenis, jumlah, dan harga barang yang dibawa.
Aturan mengenai impor barang yang dibawa penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2018. Poin utama aturan ini adalah pembebasan barang impor bawaan sampai dengan nilai US$ 500 dari sebelumnya US$ 250, dan penghapusan batasan nilai barang untuk keluarga.
Jika nilai barang yang dibawa melebihi US$ 500, maka kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5% jika mempunyai NPWP. Jika tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100% (PPh 15%).
Sebagai ilustrasi, atas pembelanjaan dari Singapura senilai US$ 1.200 mempunyai NPWP, maka akan dikenakan
- Harga barang : US$ 1.200
- Pembebasan : US$ 500
- Harga setelah pembebasan : US$ 600
- Kurs : Rp 14.500
- Nilai Pabean : Rp 8.700.000
- Bea Masuk (10% x Pabean) : Rp 870.000
- Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) : Rp 9.570.000
- PPN (10%) : Rp 957.000
- PPh Pasal 22 berNPWP (7.5%) : Rp 717.750
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) : Rp 1.674.750
Total biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli sebesar US$ 1.200 + Rp 870.000 + Rp 1.674.750 + fee jasa titip.
Pelaku jasa titip harus pintar menghitung total harga barang yang akan dibawa ke Indonesia, kalkulasi total harga barang bawaan harus disesuaikan dengan batasan bebas Bea Masuk. Jika melebihi, sebaiknya disampaikan kepada calon pembeli sanggup tidaknya membayar Bea Masuk dan PDRI atas barang titipannya.
Untuk ongkos jasa titip barang luar negeri biasanya disepakati diawal antara calon pembeli dengan pelaku jasa titip. Besaran nilai relatif, menyesuaikan dengan mudah tidaknya barang diperoleh. Rata-rata fee jastip luar negeri antara 10% sampai dengan 20% dari harga awal barang.
Perencanaan Pajak
Sebelum menentukan bagaimana sebaiknya memperlakukan usaha jasa titip ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah pastikan kita mempunyai NPWP. Selain untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor 7,5% dibanding jika tidak ber-NPWP maka dikenakan sebesar 15%. Dengan ber-NPWP maka atas PPh pasal 22 impor bisa dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang setahun.
Jika seseorang mendaftarkan diri jasa titip sebagai kegiatan usaha utama maka akan dikategorikan sebagai jasa perantara, sehingga dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5% x omset. Sesuai pasal 2 ayat (3) dan (4) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Untuk omset sampai dengan 4.8 miliar rupiah setahun, penghitungan penghasilan netto menggunakan norma (50% x Penghasilan Bruto). Jika melebihi 4.8 miliar rupiah, maka diwajibkan melakukan pembukuan (penghasilan bruto – biaya operasional).
Penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak. Tarif yang digunakan sesuai Pasal 17 UU KUP, bersifat progresif sesuai dengan tingkatan Penghasilan Kena Pajak. Tarif 5% sampai dengan 50 juta rupiah, 15% untuk >50 juta s.d 250 juta, 25% untuk >250 juta s.d 500 juta, dan 30% untuk diatas 500 juta.
Hal berbeda terjadi jika jasa titip merupakan usaha sampingan, misalkan telah mempunyai usaha jual beli pakaian atau toko bangunan yang menggunakan tarif PPh UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018. Terlebih jika barang-barang titipan harganya tinggi, sementara fee jasa titipnya kecil. Jika menggunakan tarif PPh UMKM 0,5%, bisa saja malah menjadi pengurang keuntungan dari usaha utama. Sebaiknya dihitung ulang demi menentukan menggunakan pembukuan atau pencatatan biasa, mana yang lebih menguntungkan.
Meskipun sebagai usaha sampingan, bisa saja dalam tahun berjalan ada transaksi jasa titip luar negeri yang telah dikenakan Bea Masuk dan PDRI. Tentu patut disayangkan jika PPh Pasal 22 impor tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun jika menggunakan PPh final UMKM. Maka sebaiknya pelaku jasa titip ini memilih menggunakan pembukuan. PPh Pasal 22 impor dapat dikreditkan atas total pajak terutang setahun jasa titip, memungkinkan pula masih dapat mengurangi pajak terutang dari usaha utama. Dengan pajak impor yang dapat dikreditkan, otomatis pembeli tidak harus menanggung PPh Pasal 22 impor, sehingga harga barang bisa lebih murah.
Menggeluti usaha jasa titip tidak hanya harus pandai menarik calon pembeli, tetapi kejelian kalkulasi biaya-biaya yang mungkin timbul sangat penting. Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tepat membuat nyaman tanpa harus kucing-kucingan dengan petugas Bea Cukai. Pembeli mendapatkan barang impian, negara mendapatkan haknya dengan benar. Selamat berjastip!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 6171 views