Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dominasi penduduk usia produktif (antara 15 sampai 64 tahun) terhadap usia tidak produktif dapat memberikan nilai positif maupun negatif bagi suatu negara. Dampak yang ditimbulkan dari keadaan ini tergantung bagaimana strategi yang diterapkan pemerintah dalam menghadapi fenomena bonus demografi ini. Indonesia yang diproyeksikan akan mengalami fenomena bonus demografi pada tahun 2020-2030 dapat mengambil nilai positif bonus demografi bagi kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia. Fenomena bonus demografi di Indonesia menjadi salah satu dorongan dalam upaya membangun budaya sadar pajak di Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Dominasi Generasi Milenial

Pada tahun 2019, Indonesia diproyeksikan memiliki penduduk sebanyak 266,91 juta jiwa. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk ke-empat terbanyak di dunia. Lebih dari setengah total populasi tersebut merupakan penduduk usia produktif. Penduduk usia produktif yang berkisar antara umur 15 sampai 64 tahun sejumlah 68,7 persen yang mana didominasi oleh generasi milenial atau generasi Y.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), BPS tahun 2017 menunjukkan bahwa generasi milenial mendominasi penduduk Indonesia dibandingkan tiga generasi lainnya.Generasi baby boomers yaitu mereka yang lahir pada tahun 1946-1964 mempunyai porsi sebesar 11,27 persen. Generasi X yang lahir pada tahun 1965-1979 sebesar 25,74 persen. Generasi Y atau milenial yang lahir pada kisaran tahun 1980-1999 sebesar 33,75 persen atau lebih dari sepertiga penduduk. Kemudian generasi Z atau generasi alfa yaitu individu yang lahir tahun 2000 ke atas sebesar 29,23 persen. Sementara untuk persebaran gender, jumlah antara laki-laki dan perempuan hampir berimbang.

Generasi milenial cenderung akrab dengan teknologi, komunikasi dan media. Sehingga milenial memiliki karakter senantiasa eksis di dunia maya dan mengikuti tren. Jika budaya sadar pajak menjadi tren, akan banyak milenial-milenial yang menyadari manfaat pajak bagi program-program pembangunan negara. Pengenalan pajak kepada generasi milenial yang bisa digaungkan dengan publikasi melalui media sosial maupun menyisipkan dalam materi perkuliahan seperti program inklusi pajak yang saat ini tengah dilakukan oleh DJP. Sehingga tujuan untuk mewujudkan milenial yang sadar pajak dapat terwujud. Melalui inklusi sadar pajak diharapkan dapat mengedukasi wajib pajak dan calon wajib pajak milenial untuk menjadi wajib pajak yang patuh di kemudian hari.

Generasi milenial yang pada tahun 2019 ini berusia antara 20 sampai 39 tahun merupakan generasi pemegang estafet pembangunan negara. Mereka mempunyai andil dalam pembangunan negara di kemudian hari.

Bung Karno pernah mengatakan “Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia”.

Kata-kata Bung Karno tersebut mengisyaratkan bahwa generasi muda termasuk para milenial merupakan agen perubahan, mereka mempunyai andil dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pendidikan sebagai Media Pengenalan Budaya Sadar Pajak

Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk mengenalkan hal baru kepada seorang individu. Lewat pendidikan,seorang anak belajar membaca, menulis, berhitung, dan hal-hal baru lainnya. Mereka mengenal beda suatu hal itu baik atau buruk dari pendidikan. Pendidikan merupakan sarana yang tepat untuk mengajarkan budaya sadar pajak kepada generasi muda Indonesia.

Pendidikan bisa digunakan sebagai media belajar dan pembangunan karakter individu yang sadar pajak. Dalam upaya membangun generasi yang sadar pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan program inklusi kesadaran pajak yang dimulai dari jenjang kuliah. Jenjang kuliah dipilih karena mahasiswa setelah lulus kuliah nantinya akan menjadi wajib pajak. Sebelum menjadi wajib pajak, mahasiswa terlebih dahulu dapat mengenal tentang pajak melalui program inklusi kesadaran pajak. Pengenalan tentang pajak ini menjadi bekal mahasiswa jika dikemudian hari sudah ber-NPWP, mereka sudah mengetahui apa saja kewajiban yang harus mereka lakukan sebagai wajiib pajak. Sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan atau kealpaan dalam menjalankan kewajiban pajak.

Inklusi Pajak dalam Pendidikan

Inklusi secara etimologi berarti menyisipkan. Dalam inklusi pajak, pengenalan mengenai pajak disisipkan dalam kegiatan pembelajaran. Para dosen sebagai role model, menyampaikan materi mengenai pengenalan pajak. Bukan mengenai perhitungan pajak yang teknis dan rumit, program inklusi pajak mengenalkan mahasiswa mengenai apa itu pajak, manfaat pajak dalam pembangunan negara, serta kondisi perpajakan di negara Indonesia.  Sehingga pajak bukan lagi menjadi hal yang asing didengar oleh mahasiswa melainkan menjadi tren di kalangan milenial.

Pendekatan kepada milenial melalui inklusi kesadaran pajak ditekankan pada kurikulum pengajaran dalam perencanaan RPS, perbukuan sebagai sarana bahan ajar, kegiatan pembelajaran, maupun dalam kegiatan kesiswaan yang dapat mengenalkan mahasiswa mengenai pajak. Program inklusi pajak yang sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu terus berjalan hingga masa kesejahteraan edukasi pajak tahun 2045. Masa kesejahteraan adalah masa di mana warga negara merasa malu jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pendidikan sebagai sarana pembelajaran digunakan DJP untuk mengenalkan pajak kepada generasi milenial. Melalui pendidikan mereka dikenalkan mengenai apa definisi dan manfaat pajak bagi negara. Bagi para mahasiswa, dalam kegiatan perkuliahan para dosen menyisipkan materi terkait pajak dalam kegiatan perkuliahan. Sebagai contoh dalam mata kuliah bahasa indonesia, materi tentang pajak disisipkan dengan meminta mahasiswa untuk membuat artikel atau opini berkaitan dengan manfaat pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada saat membuat artikel tersebut tentu mahasiswa akan belajar mengenal arti pajak dan peran pajak dalam pembangunan negara kita.

Pajak merupakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara yang taat hukum, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik.”

Generasi milenial Indonesia diharapkan menjadi generasi yang memiliki budaya sadar pajak. Generasi patriot pajak yang melakukan kewajiban pajaknya dengan benar sehingga pembangunan negara dapat berjalan lancar. Generasi yang menyadari manfaat pajak digunakan untuk kemajuan bangsa, bukan hanya segelintir orang karena tentunya pajak kita untuk kita. Generasi yang setuju dengan tagline bahwa membayar pajak itu keren. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa lebih dari 74% APBN berasal dari pajak. Saat ini pajak masih menjadi tumpuan pendapatan negara. Pada tahun 2018 saja, penerimaan pajak menyumbang APBN sebesar Rp 1.315,9 triliun. Pajak sebagai hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu sumber terbesar dalam pembiayaan program program negara.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.