
Pabrik gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) yang beralamatkan di Jalan Raya Babat-Jombang KM 25,5 Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan mengundang para perwakilan petani tebu dan KPP Pratama Lamongan (Selasa, 21/5). Hal ini berkaitan dengan permasalahan pajak yang dialami para petani tebu sebagai mitra PT. KTM Lamongan.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lamongan, Dedy Marthadinata mengatakan, “Saya berterimakasih kepada pihak PT. Kebun Tebu Mas yang telah memberikan kesempatan untuk bertemu dengan Bapak Ibu petani tebu mitra. Meskipun sebenarnya ini agak terlambat, tapi lebih baik daripada tidak sama sekali”.
Sebanyak tiga puluh peserta yang terdiri dari perwakilan petani tebu serta perwakilan dari PT. KTM mengiukti acara sosialisasi tersebut. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan jawaban secara gamplang kepada petani tebu yang mengalami persoalan dalam pelaksanaan kewajiban pajak, terutama beberapa orang menerima himbauan dari KPP Pratama Lamongan.
“Kami ini petani tebu, berbeda dengan petani padi atau palawija. Pajak kami sudah dipotong dari pihak KTM tetapi kenapa masih mendapatkan Surat Imbauan dari KPP Pratama yang katanya kami masih kurang bayar,” tanya Sumali salah seorang petani tebu. Atas pertanyaan tersebut diberikan penjelasan bahwa petani tebu dan petani padi sama sebetulnya, jika petani padi menjual kepada PT. Bulog sama dengan petani tebu menjual tebu kepada PT. KTM.
Atas penjualan kepada PT. KTM memang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25% tetapi sesuai Peratura Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 kewajiban pajaknya adalah 1% dari omset sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak. Sejak Juli Tahun 2018, tarifnya diturunkan menjadi 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018.
Mastur, petani tebu yang lain menambahkan, “kami ini petani tebu, pekerjaan kami di sawah. Saya sendiri kaget pernah dikenakan denda untuk tahun pajak 2017, padahal setau saya sudah dipotong oleh pihak KTM. Kami ini maunya kalo dipotong KTM ya sudah dipotong KTM saja, biar tidak kena denda-denda lagi”.
Atas permasalahan tersebut, disampaikan bahwa yang menjadi kendala adalah selama ini petani tebu tidak menyerahkan Surat Keterangan bebas pemotongan untuk penghasilan dengan jumlah peredaran dibawah 4.8 Miliar rupiah pertahun.
Dengan adanya Surat Keterangan tersebut, maka pihak PT. KTM akan memotong PPh atas penjualan tebu sebesar 0,5% menggunakan NPWP masing-masing petani. Hal ini berbeda jika tidak disertakan Surat Keterangan maka akan dipotong 0,25% untuk yang mempunyai NPWP dan 0,5% jika tidak mempunyai NPWP sesuai PMK 34/PMK.010/2017 dan bersifat tidak final, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Atas permasalahan yang terjadi sebelumnya, maka pihak petani sepakat akan mengajukan Surat Keterangan kepada KPP Pratama, dan pihak PT. Kebun Tebu Mas menunggu sampai pertengahan Juni 2019 sebelum musim giling dimulai.
- 1342 views