Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Komisioner National Tax Agency (NTA) Takeshi Fujii menandatangani kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan NTA di Jakarta hari ini (Selasa, 21/5).

Secara khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mendorong kerja sama teknis mendukung reformasi DJP melalui Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) dengan mempercepat perumusan program asistensi teknis pada beberapa bidang prioritas, termasuk pemeriksaan pajak, kepatuhan perpajakan, penegakan hukum, manajemen organisasi, dan perpajakan internasional.

Kedua belah pihak juga sepakat bekerja sama dalam penyelesaian Mutual Agreement Procedures (MAP) yang lancar dan efektif dengan mempertimbangkan the recommendation of the final report of BEPS Action 14 bersama dengan posisi yang relevan dari masing-masing negara di dalamnya.

Selain itu, DJP dan NTA akan berkomunikasi dengan erat dalam rangka penyelenggaraan pertemuan tahunan Study Group on Asia Tax Administration and Research (SGATAR) 2019 yang berlangsung di Yogyakarta. Tahun ini Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumahnya, sedangkan pada 2020 nanti penyelenggaraan pertemuan tahunan SGATAR berlangsung di Jepang. [Rz]

 

Joint Statement Bahasa Indonesia:

https://p2humas.intranet.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/JOINT%20STATEMENT%20DJP%20NTA_versi%20Indonesia.pdf