Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Ketentuan Pengisian SPT
Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Untuk Anda, Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Jenis dan Bentuk SPT
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
- SPTTahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
- SPTTahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
SPT dapat berbentuk:
- dokumen elektronik; atau
- formulir kertas (hardcopy).
Penyampaian SPT secara langsung wajib dilakukan di:
- TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
- tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Selain disampaikan langsung penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Badan dalam bentuk elektronik
SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
- terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
- menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
- laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
Kanal Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
- e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT ke website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).
- e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
- SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan
- Laporan keuangan
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM)
- Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
- Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
- Laporan Penyampaian Country by Country Report
- Daftar nominatif Biaya Entertainment (Jika ada)
- Daftar nominatif Biaya Promosi (Jika ada)
- Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
Khusus BUT:
- SSP PPh Ps 26 (4),
- Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal,
- Lap Keu Konsolidasi/Kombinasi