Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Khawatir, mungkin itulah yang mungkin dirasakan para Wajib Pajak Badan di penghujung pelaporan SPT Tahunan pada setiap tahunnya. Entah mengapa, hal ini menjadi ketakutan yang berkala tentang melakukan kegiatan pelaporan perpajakan.

Tepat pada tanggal 30 April, merupakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan. Bagi Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Masa menggunakan sistem elektronik, diwajibkan melaporkan pajaknya menggunakan aplikasi e-SPT. Selain itu, berkas apa yang harus dilampirkan? Pastinya laporan keuangan yang berisi neraca keuangan dan laporan laba rugi.

Bisa dibilang, dalam kurun waktu pada akhir tahun buku sampai dengan 4 bulan berikutnya, dirasa sangat cukup untuk menghasilkan laporan keuangan untuk keperluan perpajakan secara berkualitas. Apalagi laporan laba rugi setiap bulannya dilakukan rekonsiliasi. Untuk laporan posisi keuangan, Wajib Pajak pastinya harus melakukan stock opname untuk menentukan persediaan akhir, pencatatan setiap saldo akhir atas aset lancar perusahaan, dan juga melakukan rekonsiliasi atas piutang usaha maupun utang dagang.

Suatu pekerjaan rumah yang besar untuk dilakukan oleh setiap entitas perusahaan pada permulaan tahun adalah untuk menyimpulkan aktivitas perusahaan tahun sebelumnya dan menghitung profit yang didapatkan. Ini dilakukan sebagai dasar langkah-langkah strategis apa yang harus dilakukan pada tahun berjalan ini.

Sebuah fakta yang jarang untuk disangkal, bahwa Wajib Pajak sangat tergiur dengan adanya profit tinggi. Namun, terlihat berkebalikan, saat Wajib Pajak menginginkan pula untuk menyetor pajak seminimal mungkin. Dengan demikian, laporan keuangan pun bisa saja dibuat tidak seaktual mungkin.

Contohnya peredaran usaha besar namun biaya-biaya pun dibuat menggelembung agar laba terlihat kecil. Atau berupaya membuat besarnya biaya pinjaman dan biaya bunga atas utang, seakan-akan utang dari perusahaan bisa melebihi dari akumulasi laba setahun.

Adanya kesengajaan yang dilakukan Wajib Pajak atas nilai utang yang tertera pada neraca keuangan, merupakan tindakan yang tidak menjunjung kejujuran. Dari mana fiskus mengetahuinya? Sebenarnya mudah saja, bahwa perbandingan utang yang terlihat mendominasi sisi ekuitas, menunjukkan ketidakwajaran.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan. Selain itu, wewenang lain adalah untuk menentukan utang sebagai modal dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak. Hal ini terkait pula adanya hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya melalui pendekatan kewajaran dan kelaziman.

Lebih lanjut, hal ini diperjelas juga dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.010/2015, yang mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perpajakan. Peraturan yang sudah lama terbit ini, menetapkan perbandingan tersebut paling tinggi sebesar empat banding satu (4:1) bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

Wajib Pajak harus mengetahui bahwa dengan penetapan tersebut, biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman maksimal sesuai perbandingan wajarnya (4:1). Biaya pinjaman yang tercatat dalam laporan keuangan, juga meliputi bunga pinjaman, diskonto, dan premium yang terkait dengan pinjaman. Termasuk pula, biaya tambahan yang terjadi dan terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowing).

Lebih lanjut, biaya peminjaman juga seperti beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang, serta selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing. Dengan kata lain, selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap bunga dalam aktivitas perusahaan.

Dalam prakteknya, nilai modal merupakan unsur pembentuk posisi keuangan pada saat perusahaan berdiri. Berdasarkan peraturan tersebut, jika Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak atau dengan kata lain dikoreksi fiskal penuh.

Secara teknis, sesuai PMK tersebut, Wajib Pajak dapat mengakui utang jangka panjang, utang jangka menengah, dan utang dagang yang dibebani bunga sebagai unsur perhitungan DER (Debt to Equity Ratio). Tidak termasuk, utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan utang yang digunakan untuk 3M penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenai pajak bersifat final. Utang dari pihak afiliasi yang tidak dibebankan bunga tidak dapat diperhitungkan, karena dianggap sebagai ekuitas bagi perusahaan.

Sedangkan untuk penentuan modalnya, merupakan ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, dapat dimasukkan dalam nilai ekuitas perusahaan. Wajib Pajak menghitung dari saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak untuk nilai utang dan saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak untuk nilai modal.

Terdapat ketentuan tambahan, bahwa Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam pelaporannya, menggunakan format lampiran C sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Kewajiban dalam menerapkan ketentuan perbandingan antara modal dan utang berlaku sejak SPT Tahun Pajak 2016. Sedangkan untuk melampirkan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta laporan utang swasta luar negeri berlaku sejak tahun pajak 2017.

Namun, dikecualikan dari ketentuan perbandingan ini, yaitu Wajib Pajak Bank dan pembiayaan. Selain itu, pada bidang asuransi dan reasuransi, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya (perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan).

Dengan adanya ketentuan dalam kontrak yang menyatakan batasan perbandingan antara utang dan modal pada bidang tersebut, membuat perusahaan pertambangan dikeluarkan perhitungannya dari PMK-169. Bahkan untuk pengusaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan yang menjalankan infrastruktur juga dikecualikan sesuai peraturan ini. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.