
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Lusiani menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban barang milik daerah di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Selasa, 23/4).
Dalam rakor ini juga diagendakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Jawa Timur dengan 5 (lima) instansi se-Jawa Timur, yaitu : Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, III, Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Penandatangan MoU ini disaksikan Gubernur Jawa Timur dan Pimpinan KPK.
Perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I,II,III dengan Pemda dan Pemkot se-Jatim ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, serta memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu cara untuk optimalisasi pendapatan daerah yaitu dengan diterapkan konsep Online Single Submission (OSS) serta seluruh elemen pemerintahan harus senantiasa bersinergi demi pembangunan bangsa. Sementara itu, Basaria Panjaitan Pimpinan KPK menekankan pentingnya menertibkan aset daerah serta menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada.
- 426 views