Bertempat di Balai Serindit Gedung Daerah Gubernuran Propinsi Riau, Kantor Wilayah DJP Riau memberikan pelayanan asistensi kepada Pimpinan Daerah dan Tokoh Masyarakat Riau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tahunan untuk Orang Pribadi yaitu menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan online (Jumat, 8/3).

Kegiatan ini sebagai bentuk keteladanan Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Daerah di wilayah Propinsi Riau yang bertujuan mengingatkan Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri dan masyarakat wajib pajak pada umumnya untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan secara online, yaitu melalui e-filing yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak sehingga tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk menyampaikan SPT, cukup dengan mengakses situs djponline.pajak.go.id.

Ikut hadir dan menyampaikan SPT Tahunan pada kesempatan tersebut adalah Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Danrem 031 Wira Bima, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kepala BPK perwakilan Riau, dan Pimpinan dari Polda Riau.

Setelah menyampaikan SPT Tahunan dalam sambutannya, Gubernur Riau menyampaikan bahwa pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam penyediaan anggaran pembangunan baik dalam APBN dan APBD. Berbagai manfaat pajak sudah dinikmati oleh masyarakat secara langsung melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya serta mengajak seluruh masyarakat wajib pajak di provinsi Riau untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Layanan penyampaian SPT online melalui e-filing telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.