Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemndahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi