Pemanfaatan Tarif Tax Treaty bagi Perusahaan Jasa Reservasi On-Line Asing

Oleh: Kadek Rama Maheswara Putra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Terkait dengan meningkatnya arus transaksi lintas batas negara, maka akan meningkat pula kompleksitas dalam hal perpajakan. Pajak yang timbul dari adanya dua atau lebih entitas dengan perbedaan kewarganegaraandalam transaksi internasional tentu akan membuat penentuan jurisdiksi negara mana yang tepat memperoleh penghasilan atas pajak yang timbul tersebut menjadi tidak dapat diabaikan. Pada dasarnya pemajakan atas arus transaksi internasional merupakan bentuk pajak penghasilan dalam negeri namun mengandung unsur asing di dalamnya. Unsur asing tersebut dapat berupa adanya perbedaan kewarganegaraan, negara tempat perusahaan didirikan, atau penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Unsur-unsur asing tersebut yang membuat suatu hak pemajakan menjadi rancu dan perlu untuk ditetapkan hukum pajak mana yang berlaku atas transaksi tersebut beserta pembagian hak pemajakannya.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut sebagai Tax treaty) merupakan solusi dalam pembagian hak atas pemajakan dari suatu transaksi internasional. Dengan adanya tax treaty ini maka telah dibuat suatu skenario dimana setiap negara akan memperoleh hak pemajakan atas suatu transaksi lintas batas negara. Dalam tax treaty dikenal ada tiga hak pemajakan yaitu hak pemajakan penuh, hak pemajakan terbatas, dan pelepasan hak pemajakan.[1] Dengan demikian jelas bahwa setiap Negara akan mendapatkan hasil dari pemajakan yang dilakukan secara proporsional. Namun ada satu hal yang harus diperhatikan dalam penerapan tax treaty sehingga dapat dipastikan bahwa keberadaan perjanjian internasional yang berbentuk law making treaties tersebut harus diterapkan yaitu wajib dilaksanakan dengan itikad baik (dikenal dengan asas Pacta Sunt Servada).
Setiap Wajib Pajak Luar Negeri yang bertransaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri dapat memanfaatkan tarif atau ketentuan lainnya yang tercantum dalam tax treaty. Dalam rangka menikmati fasilitas yang ditawarkan untuk menikmati tarif yang ada dalam tax treaty tersebut maka Wajib Pajak Luar Negeri perlu untuk membuktikan kedudukan hukumnya baik itu orang pribadi maupun badan usaha dengan Certificate of Domicile melalui form DGT 1(disebut sebagai Surat Keterangan Domisili dalam terminologi ketentuan perpajakan di Indonesia) atau Certificate of Residence.
DASAR HUKUM EKSISTENSI TAX TREATY[2]
Dasar Hukum dalam kerangka hukum negeri :
1. Undang-undang Dasar 1945
Dalam Pasal 44 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan Negara lain.
2. Undang-undang No. 24 tahun 2000
· Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah membuat Perjanjian Internasional dengan satu negara atau lebih, atau subjek hukum internasionallain berdasarkan kesepakatan ; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
· Pasal 3 dijelaskan bahwa pemerintah mengikatkan diri pada perjanjian internasional antara lain melalui pengesahan.
· Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pengesahan dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
· Pasal 10. Sehubungan bahwa sifat dari Tax treaty ini sendiri adalah hal yang teknis administratif dan tidak termasuk dalam perjanjian-perjianjian yang termasuk dalam pasal 10 sehingga harus disahkan melalui undang-undang, maka seluruh tax treaty dianggap telah diratifikasi oleh Negara Indonesia dengan Keputusan Presiden.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan
· Pasal 32A menyatakan bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah Negara lain dalam rangka perjanjian penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Dasar Hukum dalam kerangka Hukum Internasional :
1. Vienna Convention 1969
Per Seluruh tax treaty yang menjadikan Indonesia sebagai treaty partner
Dasar Hukum dalam kerangka turunan Undang-undang Perpajakan:
1. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Peraturan terkait Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Residence (COR)
Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia, peraturan terkait tentang SKD/COR untuk Wajib Pajak Luar Negeri agar bisa memanfaatkan tarif tax treaty di Indonesia dapat ditemukan di PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang berlaku mulai 1 Agustus 2017. Menurut pasal 1 angka 6 PER-10/PJ/2017 disebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan berupa formulir yang terdiri dari Form DGT -1 atau Form DGT-2 yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. Untuk dapat menerapkan tarif Tax Treaty maka setiap Wajib Pajak Luar Negeri (WPDN) harus menyediakan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) melalui form DGT 1 yang memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) PER-10/PJ/2017.
Penerapan pasal tax treaty mengenai Business Profit sebagai dasar penerapan tarif 0% terhadap komisi kepada Perusahaan jasa reservasi online asing. Tepat kah?
Hampir seluruh perusahaan hotel di Bali bekerja sama dengan beberapa situs reservasi online untuk memperoleh pengunjung sebanyak-banyaknya. Ada banyak sekali penyedia jasa reservasi hotel online yang saat ini sedang digemari oleh wisatawan karena pada umumnya memesan kamar di situs-situs tersebut memperoleh harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang tertera di website resmi hotel yang bersangkutan termasuk apabila datang langsung ke lokasi hotel atau yang lebih dikenal dengan walk in guest. Selain itu saat membuat reservasi di situs-situs seperti Booking.com contohnya memberikan beberapa kemudahan dalam hal pembayaran dan proses pemesanan. Dalam hal pembayaran setiap pengunjung diberikan beberapa pilihan harga kamar yang kompetitif dan ketika memproses pemesanan hanya perlu memasukan data kartu kredit tanpa perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu karena pembayaran dapat dilakukan langsung di lokasi hotel bahkan cukup hanya mengisi data saja. Selain itu apabila dalam waktu tertentu ternyata wisatawan merasa ingin membatalkan pemesanan tersebut juga tidak akan dikenakan penalti sehingga tentu hal ini merupakan hal yang sangat menarik bagi setiap wisatawan, memesan tanpa melakukan pembayaran, harga kompetitif, dan gratis membatalkan pemesanan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem pembayaran jasa yang dilakukan perusahaan Indonesia kepada perusahaan jasa reservasi online asing, yang berdasarkan Certificate of Residence yang mereka miliki berkedudukan di luar Indonesia adalah dengan memberikan komisi. Komisi tersebut merupakan imbalan atas jasa yang telah dilakukan Perusahaan jasa reservasi online asing kepada perusahaan hotel di Indonesia. Atas komisi tersebut berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia memang tidak disebutkan secara tegas bahwa penghasilan berupa komisi kepada perusahaan asing merupakan objek PPh Pasal 26. Namun hal yang dilakukan Perusahaan jasa reservasi online asing tersebut, dapat dikategorikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sesuai dengan pasal 26 ayat 1 huruf (d) sehingga dapat dikenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto komisi yang dibayarkan.
Hak pemajakan dalam hukum pajak internasional dikenal adagium No PE, No Tax yang berarti Tidak Ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak ada pajak yang boleh dikenakan di Negara Sumber karena pada dasarnya Negara Sumber dimana penghasilan didapatkan hanya bisa mengenakan pajak apabila perusahaan asing memiliki Permanent Establishment atau BUT di Indonesia. Oleh karena Perusahaan jasa reservasi online asing sampai saat ini tidak memiliki BUT diwilayah Indonesia maka hukum pajak Indonesia tidak dapat diterapkan.
Perusahaan jasa reservasi online asing selama ini menggunakan tarif 0% atas komisi yang dibayarkan oleh perusahaan hotel di Indonesia atas dasar bahwa penghasilan tersebut merupakan Business Profit yang pemajakannya akan dikenakan di negara domisili. Sepanjang perusahaan jasa reservasi online asing tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap, maka sudah dapat disimpulkan bahwa tarif pemotongan 0% dapat dimanfaatkan.
CARA PEMANFAATAN TARIF TAX TREATY DI INDONESIA
Untuk dapat memanfaatkan tax treaty yang ada di Indonesia sesuai dengan Per-10/PJ/2017 perusahaan jasa reservasi online harus menyediakan SKD WPLN yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang di negara domisili. Apabila SKD WPLN tidak terdapat penandasahan oleh pejabat yang berwenang boleh menggunakan Certificate of Residence yang di terbitkan oleh pihak otoritas pajak di Negara mitra tax treaty, sepanjang memenuhi beberapa persyaratan administratif dan persyaratan tertentu.
Adapun syarat adiministratif sesuai dengan pasal 6 Per-10/PJ/2017 adalah sebagai berikut :
1. - Menggunakan form DGT-1 atau Form DGT-2
2. - Diisi dengan benar, lengkap dan jelas
3. - Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di Negara mitra atau yurisdiksi Negara mitra
4. - Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di Negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
5. - Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN
6. - Disampaikan oleh pemotong dan/atau pemungut pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, palimng lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
7. - Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang dalam form DGT-1 atau form DGT-2
Apabila tidak ada penandasahan dari Pejabat yang berwenang maka dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan berikut:
a) -Menggunakan bahasa Inggris
b) -Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak
c) -Paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya COR dan
d) - Mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di Negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
Untuk pemenuhan persyaratan tertentu, pada dasarnya adalah menjawab setiap pertanyaan yang harus dijawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari WPLN. Persyaratan tertentu ini dapat ditemukan di dalam form DGT-1 Part V, VI dan di form DGT-2 Part IV. Apabila gagal dalam menjawab dengan benar maka sudah dapat dipastikan WPLN tidak dapat memanfaatkan tarif tax treaty dikarenakan adanya kondisi spesifik sehingga wajib memliki Permanent Establishment di Indonesia, bukan merupakan Beneficial Owner yang dapat memanfaatkan tarif tax treaty atau melakukan penyalahgunaan tarif tax treaty (treaty abuse). Ketentuan persyaratan tertentu ini dapat dilihat di Pasal 8 Per-10/PJ/2017.
Jadi sepanjang perusahaan jasa reservasi online asing tidak menyediakan SKD WPDN lengkap dengan penandasahan dari otoritas perpajakan, atau tidak memenuhi persyaratan tertentu dan tidak dapat menyediakan COR yang asli atau memperlihatkan yang asli untuk difotokopi kemudian di legalisir di salah satu pemotong/pemungut pajak dalam negeri, maka Perusahaan jasa reservasi online asing harus dipotong PPh pasal 26 sebesar 20%. Apabila dapat memenuhi persyaratan administratif tersebut maka tarif 0% dapat berlaku atas dasar Business Profit. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 18512 views