Bulan Ramadan tak lama lagi akan datang. Bulan di mana kaum Muslimin menggunakan kesempatan meraup amal dengan melakukan ibadah sebanyak-banyaknya.  Bulan yang dinanti-nantikan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia ini memang memberikan banyak berkah tidak hanya kepada orang-orang yang berada, namun juga kepada mereka yang tidak mampu.

                Salah satunya ibadah yang sering dilakukan umat Islam di bulan suci ini adalah pembayaran zakat. Pembayaran zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Oleh karenanya, pembayaran zakat menjadi hal yang penting untuk kesempurnaan keislaman seorang muslim. Pemerintah juga memberikan dorongan kepada umat muslim untuk menjalankan kewajibannya. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif di bidang pajak. Insentif yang dimaksud adalah pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung pajak terutang.

                Namun, pembayaran zakat tersebut tentu saja harus memenuhi ketentuan agar dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto. Salah satu ketentuan hukum mengenai hal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Oleh karenanya, sebelum melakukan pembayaran zakat, Anda sebaiknya mempelajari terlebih dahulu ketentuan dimaksud agar insentif tersebut dapat diakui.

Harus Lembaga yang Sah

                Dalam pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 disebutkan bahwa zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang diserahkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Badan atau lembaga amil zakat tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Daftar badan atau lembaga tersebut dapat anda lihat di link http://www.pajak.go.id/content/122211-daftar-lembaga-keagamaan-yang-disahkan.

                Ini berarti, bila Anda ingin mengakui zakat Anda sebagai pengurang penghasilan bruto, Anda harus menyerahkannya kepada lembaga yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditujukan untuk mendorong penyerahan zakat tersebut kepada lembaga yang dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya. Hingga akhirnya zakat dapat sampai kepada mustahik.

                Jangan lupa, setelah zakat diserahkan, Anda harus meminta bukti yang sah. Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat bila didukung oleh bukti tersebut. Apabila pengeluaran untuk zakat tersebut tidak dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat sesuai peraturan maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Zakat dan Pajak, Memberi Manfaat

                Zakat adalah bentuk kepedulian sosial kepada sesama manusia. Dengan pembayaran zakat, diharapkan akan mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang mampu dan mereka yang kurang mampu. Para ulama menyebutkan bahwa zakat adalah sarana untuk membersihkan harta dan jiwa serta sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah.

                Melalui peraturan, pemerintah memfasilitasi agar zakat dapat dilakukan sesuai ketentuan agama. Penyaluran zakat hanya dibatasi kepada delapan golongan yang berhak menerima sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. Oleh karenanya, pemerintah mendorong pembayaran zakat kepada badan atau lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan, agar nilai ibadah tersebut menjadi semakin baik. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada umat Islam.

                Pajak juga menjadi bukti kepedulian kepada sesama manusia dan bangsa. Melalui pajak, kesenjangan sosial dapat dikurangi, karena pajak juga dipergunakan dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan masyarakat miskin. Salah satunya melalui bidang pendidikan dan kesehatan. Membayar pajak dan zakat semoga bisa menjadi ladang ibadah bagi kita semua. Bulan Ramadan bisa menjadi momentum untuk kembali peduli kepada sesama.