Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan melaksanakan beberapa agenda kegiatan dalam sehari kunjungannya di Pulau Lombok (Jumat, 20/4). Dalam lawatannya yang pertama kali itu, Robert mengawali agenda dengan meninjau pelayanan beberapa kantor pajak yang nampak ramai menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Pukul 10.00 WITA, Robert menuju Hotel Lombok Astoria untuk menemui awak media nasional dan lokal dalam acara Media Gathering 2018. Dalam acara tersebut, Robert membahas isu dan peraturan-peraturan perpajakan terkini.
Seusai menghadiri Media Gathering, Robert memberikan arahan dan motivasi di depan pegawai pajak se-Lombok yang telah berkumpul di Aula Rinjani Kanwil DJP Nusa Tenggara. Pada kesempatan tersebut Robert ingin seluruh unit vertikal Ditjen Pajak memantapkan Zona Integritas yang telah dicanangkan menuju wilayah bebas dari korupsi guna mencapai target penerimaan tahun 2018.
Ke depannya, Ditjen Pajak akan membangun sistem di mana untuk mengawasi wajib pajak, pegawai pajak dapat mengakses data-data perpajakan melalui Tax Payer Account (TPA) di mana pun dan kapan pun. Adanya TPA diharapkan dapat mempermudah tugas para pegawai dalam melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan. Sistem yang dibangun juga akan merekam aktivitas dari para pegawai yang mengakses TPA sehingga aktivitas pegawai tersebut juga terawasi. “Jangan pernah menyalahgunakan data-data perpajakan untuk untuk kepentingan dan tujuan-tujuan yang melanggar hukum,” pesan Robert. Menurutnya, Ditjen Pajak tidak akan memberikan perlindungan kepada para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Agenda Dirjen Pajak ditutup dengan meninjau lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah. KEK yang telah diresmikan Oktober 2017 yang lalu bertujuan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi melalui industri-industri yang menciptakan nilai tambah (value added) dan mendorong daya saing ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Barat di pasar domestik dan internasional. Pengembangan KEK Mandalika sendiri diprioritaskan untuk kegiatan industri Pariwisata dengan pembangunan obyek-obyek wisata dan daya tarik wisata yang selalu berorientasi kepada kelestarian nilai dan kualitas lingkungan hidup yang ada di masyarakat. Ditjen Pajak turut mendukung adanya KEK ini dengan memberikan kemudahan-kemudahan layanan perpajakan bagi para investor melalui pos pajak Kuta Mandalika. (mag/*)
- 29 views