Oleh: Dewi Damayanti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Mudah-mudahan ini tidak hanya lips service, namun bisa dilaksanakan dengan dengan baik. Karena Ditjen Pajak sebagai institusi yang mengumpulkan penerimaan negara membutuhkan kepercayaan dari Wajib Pajak.”

Demikian penegasan Temi Utami selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua pada acara pencanangan Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada Rabu pagi (9/5/2018). Acara yang digagas bersama antara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dan Tamansari Dua ini juga dihadiri para wakil dari Wajib Pajak.

Bahkan pimpinan kelurahan dari wilayah Kebon Jeruk Dua dan Tamansari Dua yaitu: Lurah Pinangsia, Krukut, Glodok, Keagungan, Duri Kepa, Kedoya Utara, dan Kedoya Selatan ikut menyaksikan penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Sementara Wuriyanto Marso selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua  dalam sambutannya menegaskan.

“Tidak hanya bebas dari korupsi yang ingin dituju dari pencanangan ini, tetapi juga KKN. Karena KPP Kebon Jeruk Dua dan Tamansari Dua dalam satu zona maka acara ini diadakan bersama.”

Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas ini merupakan implementasi dari disahkannya Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak  Nomor KEP-20/PJ/2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ini merupakan komitmen dari Ditjen Pajak untuk memerangi korupsi. Meskipun ini bukan merupakan langkah awal dari Ditjen Pajak dalam upaya memerangi korupsi.

Upaya memerangi korupsi di lingkungan Ditjen Pajak telah dimulai dalam rentang waktu yang cukup lama. Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mempelopori upaya penegakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui reformasi biroksasinya.

Paket pembaharuan yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam jangka waktu 2002 sampai dengan 2006 untuk memulai reformasi birokrasi yaitu:

Pertama  diterbitkannya Paket UU Keuangan negara yang terdiri dari UU No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kedua pemisahan fungsi penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran.

Ketiga pembentukan Large Tax Office sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan tahap I.

Masih lekat dalam ingatan kita reformasi birokrasi di Ditjen Pajak yang menjadi pondasi awal menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah dimulai dari reformasi organisasi, yaitu: pembentukan KPP Wajib Pajak Besar. Hingga akhirnya di tahun 2008 seluruh KPP di seluruh Indonesia telah berubah bentuk menjadi KPP modern.

Tujuan reformasi organisai yang dilakukan saat itu adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, karena semua jenis pelayanan pajak akhirnya terintegrasi atau dikenal sebagai  pelayanan satu atap (One Stop Services).

Reformasi kedua untuk menunjang reformasi organisasi kemudian dilanjutkan dengan  reformasi proses bisnis dan teknologi informasi. Reformasi proses bisnis dilakukan dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. SOP ini sebagai panduan pegawai pajak dalam melayani wajib pajak. Ada 16 SOP yang menjadi layanan unggulan Ditjen Pajak, salah satu nya ada pengurusan pendaftaran NPWP yang hanya memakan waktu 1 hari, dan pelayanan prima perpajakan lainnya. Dikeluarkannya layanan unggulan ini untuk memangkas jangka waktu pelayanan kepada wajib pajak. Selain untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak, juga agar wajib pajak merasa nyaman saat berurusan dengan pajak.

Reformasi di bidang teknologi informasi yang kini acapkali jadi perbincangan di media sosial adalah diluncurkannya: e-payment (pembayaran pajak secara on line), e-registrasion (pendaftaran wajib pajak melalui internet), e-filling (pelaporan pajak melalui internet), dan e-spt (pengisian SPT dengan program yang telah disediakan DJP). Semua pelayanan ini juga bertujuan untuk mengurangi interaksi antara fiskus dengan wajib pajak.

Dan salah satu semboyan yang selalu didengungkan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak adalah: Kantor Pajak Tidak Memungut Biaya atas Semua Pelayanan Pajak yang Diberikan! Ini salah satu komitmen untuk menegakkan integritas pegawai pajak. Karena tegaknya integritas merupakan salah satu upaya untuk memberantas korupsi.  

Jika dilihat dari rekam jejaknya tak dapat dipungkiri Ditjen Pajak telah menjadi garda terdepan dalam upaya menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yang muaranya adalah menciptakan negara yang bebas dari korupsi. Kita bisa berkaca ke negara-negara lain yang telah terlebih dahulu berhasil memerangi korupsi seperti: RRC.

Maka Ditjen Pajak sebagai sebagai lembaga pengumpul penerimaan negara dapat menjadi salah satu pioner tegaknya pemerintahan yang bebas korupsi, itu sesuatu yang niscaya bukan? (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.