Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mengadakan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di Ruang Maratua, Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada No.1 Samarinda (Senin, 30/4).

Tak kurang dari 50 peserta yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Penanaman Modal, dan Institusi Keuangan Bukan Bank di Samarinda, Kutai Kartanegara dan sekitarnya hadir mengikuti acara. Acara ini sendiri terselenggara atas kerja sama antara Kanwil DJP Kaltimra, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Timur (Kaltim) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Kepala Kanwil DJP Kaltimra yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Emri Mora Singarimbun, hadir pula Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltim yang diwakili oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran, PUR, dan Layanan Administrasi I Nyoman A Atmaja, serta Kepala Kantor OJK Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Eko Yunianto.

Sosialisasi kali ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang P2Humas Emri Mora Singarimbun. Dalam sambutannya, Emri menjelaskan bahwa perubahan-perubahan aturan terkait Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebenarnya untuk mengakomodasi kesulitan-kesulitan lembaga keuangan di lapangan. “Perubahan ini sebenarnya untuk memudahkan teman-teman perbankan agar lebih mudah dalam mengakses informasi,” ujar Emri. “Mudah-mudahan dengan sistem pendaftaran yang mudah, teman-teman (LJK-red) yang belum lapor segera daftar dan lapor dengan sukarela,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kaltim Eko Yunianto menyampaikan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2017 merupakan payung hukum untuk Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang sebelumnya sulit karena adanya kerahasiaan bank. “Kami (OJK-red) sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka reformasi perpajakan,” ungkap Eko.

Selanjutnya, Kepala Divisi Sistem Pembayaran, PUR, dan Layanan Administrasi Kantor Perwakilan BI Kaltim I Nyoman A Atmaja menambahkan bahwa Bank Indonesia sangat berkepentingan di sini (AEoI-red), karena sebagai bank sentral, Bank Indoensia punya tiga fungsi yakni fungsi moneter, sistem pembayaran, serta pengatur dan pengawas perbankan. “Bank Indonesia sebagai lembaga di sini berkepentingan menyelenggarakan sistem pembayarannya termasuk transaksi perpajakan sehingga semua transaksi dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman,” jelas Nyoman.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra Sugeng Tinugroho hadir sebagai narasumber. Pada kesempatan ini, ia menjelaskan semua informasi mengenai AEoI. Mulai dari subjek pelaporan, batas waktu pelaporan, hingga apa saja yang harus dilaporkan secara gamblang disampaikan olehnya.

Selain paparan mengenai AEoI, pada kesempatan ini juga disampaikan materi mengenai Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme oleh Pengawas Bank OJK Elwas Pamungkas dan materi Gerakan Nasional Non Tunai dari Economic Development Team Manager Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Christian.

AEoI sendiri merupakan sebuah rencana dari negara G20 dan diinisiasi oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. AEoI adalah standar global baru yang nantinya akan berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak.