Wajib Pajak, Perlukah Datang ke Kantor Pajak ?

Era generasi milenial terpampang nyata di hadapan kita. Perkembangan teknologi melaju dengan pesat. Memasuki tiap-tiap celah kegiatan. Termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hampir semua layanan berbasis elektronik dan online.
Penggunaan sistem online di DJP dimulai sejak para calon Wajib Pajak mengenal dunia perpajakan. Penggalian informasi tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan kriteria-kriteria Wajib Pajak dapat diperoleh di situs DJP www.pajak.go.id, bahkan melalui media sosial resmi DJP. Lalu, ketika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa secara online melalui DJP Online atau situs DJP. Wajib Pajak cukup mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah beberapa dokumen di sana. Setelah permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, KPP akan menyetujui permohonan tersebut dan NPWP secara softcopy akan dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar. Sedangkan cetak fisik NPWP akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia atau jasa pengiriman lainnya segera ke alamat yang ditulis di formulir permohonan. Wajib Pajak tidak perlu susah payah untuk datang ke KPP sehingga bisa ditunggu saja di rumah maupun lokasi lain.
Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak cukup melaksanakannya di rumah, kantor dan/atau lokasi lain. Misalnya untuk melaksanakan pembayaran pajak. Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP untuk membuat kode billing. Telah disediakan formulir pembuatan biling melalui e-Billing di DJP Online. Wajib Pajak cukup mengisi formulir yang ada dan terbitlah kode billing. Kemudian Wajib Pajak menyerahkan kode tersebut dan membayarkannya di bank maupun transfer melalui ATM atau internet banking. Otomatis Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan terbit dan sudah shahih sebagai bukti pembayaran. Tidak perlu antri untuk pembuatan billing kan ?
Lantas, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagaimana ? SPT bisa dilaporkan secara online melalui e-Filing atau platform lain yang telah ditunjuk oleh DJP seperti www.spt.co.id dan www.pajakku.com. DJP mengusung tagline “Kapan Saja Dimana Saja Bisa Lapor SPT”untuk mempermudah Wajib Pajak tanpa harus datang langsung ke KPP.
Kemudahan akses informasi perpajakan juga bisa didapatkan tanpa harus datang langsung ke KPP. Situs pajak, media social resmi DJP maupun KPP, iklan layanan pajak telah tersedia di berbagai platform media. Tersedia juga layanan konsultasi berbasis Whatsapp maupun model perpesannan lainnya. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP. Dalam satu genggaman, semua bisa didapatkan.
- 28047 views