Sunardi, Bendahara Desa Pejuang Pajak dari Swan Selutung

Oleh: Fransiskus Xaverius Herry Setiawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Nawa Cita ketiga Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah adalah dengan Program Dana Desa. Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa dan Desa Adat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana Desa diperuntukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Karena berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah maka penggunaan dana desa harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan main dana desa harus dipahami semua orang yang terlibat di dalamnya. Pemerintah Desa harus mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya sehingga semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
Pengelolaan Keuangan Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan secara detail soal keuangan desa termasuk dalam urusan pajak atas dana desa. Bendahara Desa memegang peranan penting di desa untuk mengelola keuangan agar berjalan sesuai dengan prinsip efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), fungsi pentingnya adalah terkait dengan pajak. Karena setiap pengeluaran dana desa terdapat aspek perpajakan yang harus dipertanggungjawabkan oleh desa. Bendahara Desa ditunjuk oleh negara sebagai pemungut pajak. Tugasnya menghitung, memotong/memungut, membayarkan pajak ke kas negara dan melaporkan setiap pembayaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tugas yang sedemikian berat dan penting yang diamanatkan oleh negara ini harus dijalankan oleh setiap bendahara desa. Di samping kemampuan manajemen keuangan, juga diperlukan kejujuran dan integritas sehingga tidak setiap orang mampu menjalankannya dengan baik dan benar. Sunardi adalah salah satu sosok warga yang sekarang memegang amanah sebagai Bendahara Desa di Kabupaten Paser.
Bagi bendahara desa yang dekat dengan bank atau kantor pos persepsi sebagai tempat pembayaran pajak atau Kantor Pelayanan Pajak sebagai tempat pelaporan pajak, profesi tersebut mungkin dianggap remeh dan biasa saja. Namun tidak demikian halnya dengan sosok satu ini, Sunardi, Bendahara Desa dari Desa Swan Selutung.
Perlu diketahui, Desa Swan Selutung termasuk dalam wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur. Dari Tanah Grogot, ibukota Kabupaten Paser, desa ini berjarak kurang lebih 145 KM. Lokasinya terletak di ujung Kecamatan Muara Komam dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah. Memerlukan waktu kurang lebih lima jam dari Tanah Grogot untuk sampai ke lokasi desa ini, jika cuaca cerah dan jalanan tidak rusak.
Jika cuaca hujan, jalanan berlumpur dan tanah banyak yang longsor maka memerlukan waktu 7 sampai 8 jam bahkan bisa menginap di tengah hutan. Memang jalan dari Tanah Grogot ke Kecamatan Muara Komam sudah beraspal dan dibeton. Tetapi jalan dari Kecamatan Muara Komam ke Desa Swan Selutung yang berjarak kurang lebih 50 KM hanya 5 KM yang beraspal, itupun sudah rusak. Selebihnya jalan tanah yang berlumpur jika hujan, beberapa titik berupa kubangan air. Kontur tanahnya naik turun bukit dan sangat curam. Di kanan kirinya hutan lebat diselingi perkebunan sawit dan karet milik warga setempat. Jalanan inilah yang harus ditempuh Suwardi selama tiga jam atau lebih untuk sampai ke jalanan beton dan beraspal di Kecamatan Muara Komam.
Sunardi biasa menaiki motor dinasnya, sebuah motor jenis trail, untuk menempuh perjalanan dari desanya ke kantor pajak terdekat, yaitu Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot. Sepeda motor jenis ini dipakai karena tahan banting dan dipandang mampu melewati medan berat berupa tanjakan, turunan, jalan tanah berbatu dan berlumpur. Meskipun begitu Sunardi selalu membawa peralatan tempur berupa pompa, ban dalam serep, rantai, dan kunci-kunci motor. Bukan sekali dua kali beliau harus mengganti sendiri ban yang bocor di tengah jalan karena jauh dari bengkel terdekat apalagi kalau bocornya di tengah hutan yang jauh dari pemukiman.
“Rantai juga pernah putus. Kalau sudah putus yang terpaksa disambung sendiri dengan rantai cadangan. Kalau nggak begitu ya nggak bisa jalan motornya," ngaku Sunardi.
Tak lupa Sunardi membawa senjata tajam berupa parang setiap kali keluar dari desanya. "Selain buat berjaga-jaga dari serangan binatang buas, fungsi pentingnya dipakai untuk memotong ranting atau dahan pohon yang tumbang. Setiap habis hujan pasti ada pohon yang tumbang. Sering juga tiba tiba ada ular yang berjemur di tengah jalan. Yah, pelan pelan harus kita singkirkan," jelas Sunardi.
Bapak dari dua anak perempuan yang sudah ditinggalkan istrinya ini tinggal sendirian di Desa Swan Selutung. "Anak pertama saya kelahiran 1996, alhamdulilah sekarang sedang skripsi di Samarinda ambil jurusan Sarjana Pendidikan," tuturnya. "Anak kedua saya sudah kelas 6 SD tinggal bersama buliknya di Kudus Jawa Tengah."
Sejak tahun 2011 lelaki bersahaja dan murah senyum ini ditunjuk sebagai bendahara desa. Tapi baru dua tahun ini, Sunardi mengaku mengenal pajak setelah mendapat sosialisasi dari KP2KP Tanah Grogot. Sejak itu ia berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya sebagai bendahara desa.
"Dulu pajaknya harus dihitung sendiri itupun meraba-raba benar atau tidaknya. Sekarang dengan bimbingan petugas pajak dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (siskeudes) pajaknya sudah bisa langsung kelihatan dan dibayar," ujar Sunardi.
Setiap kali belanja menggunakan dana desa dan ada pajaknya beliau berjibaku menempuh 145 km ke KP2KP Tanah Grogot.
"Saya biasanya berangkat dari sini (Swan Selutung) tengah hari. Siang hari, disamping sudah ada orang yang lewat di jalan, kalau semalam hujan maka jalan yang tadinya licin sudah agak kering. Sampai di Grogot sudah maghrib. Saya biasa menginap di rumah kawan atau mess Dinas Kehutanan. Baru paginya ke KP2KP. Di sana minta tolong petugas pajak memeriksa penghitungan pajaknya. Minta tolong dibuatin kode billing buat membayar pajak. Lalu bayar pajak di bank atau kantor pos di dekat situ. Kemudian balik lagi ke KP2KP untuk membuat laporan SPT. Kalau cuacanya cerah saya langsung pulang tapi kalau hujan saya biasa menginap lagi baru keesokan harinya pulang ke Swan Selutung," tuturnya menceritakan cara melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sunardi selalu bersemangat melaksanakan kewajiban perpajakannya karena mengetahui bahwa dana desa yang dikelolanya berasal dari pembayaran pajak termasuk pajak yang ia pungut sebagai bendahara desa. Kalau pajaknya tidak saya setorkan maka penerimaan negara akan berkurang demikian juga bantuan berupa dana desa akan berkurang bahkan mungkin dihentikan. Kalau begitu maka pembangunan berhenti, desa jadi tertinggal lagi.
"Dana desa ini manfaatnya banyak sekali. Di desa kami dipakai untuk semenisasi jalan ke kebun dan makam. Setelah ada semenisasi jalan maka pengangkutan hasil kebun berupa karet mudah dan jalan ke makam juga tidak susah. Masjid besar yang ada di sini juga dibangun dengan dana desa. Proyeknya sekitar 200 juta. Itupun belum selesai, meskipun material seperti pasir dan batu merupakan swadaya masyarakat."
Sarana air bersih yang sangat vital bagi warga senilai Rp321 juta berasal dari dana desa. Dulu kalau mandi harus ke sungai atau menunggu hujan. Warga sekarang sudah bisa menikmati air bersih. Sudah 60 rumah warga sini yang dipugar dan dibangun kembali melalui program Rumah Layak Huni. Warga masyarakat sangat bersyukur sudah dipugar rumahnya dan dicat seperti baru lagi. Alhamdulillah, manfaat pajak lewat dana desa sangat kami rasakan disini,” katanya menceritakan penggunaan dana desa di Desa Swan Selutung.
Pria 53 tahun ini berharap kepada warga masyarakat khususnya bendahara desa untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh. Pertama, dengan patuh akan terhindar dari sanksi adminitrasi berupa bunga dan denda. Kedua, dengan pajak yang dihitung dengan benar maka pajak yang disetorkan semakin banyak. Akhirnya, beliau berharap dana desa yang diberikan ke desa akan semakin meningkat nantinya. Sehingga setiap desa dapat membangun dan menjadi desa yang maju dan berkembang sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 575 views