Menuju ISO 50.000 : Standardized Tax Administration

Oleh: M Syarif Mansyur, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
International Organization for Standardization atau kemudian yang disebut ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Akronim ISO kemudian dipahami sebagai penamaan dari standar internasional itu sendiri. Setiap perusahaan yang berkepentingan dengan labelisasi ISO untuk keperluan marketingnya atau apapun juga, diharuskan melalui proses pemeriksaan dan penelitian khusus oleh lembaga yang berwenang.
Di Indonesia sendiri, dunia usaha sangat dekat dengan penggunaan standar-standar berikut: ISO, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Logo Halal. Diharuskan atau tidak, penerapan standar tersebut memiliki banyak manfaat, di antaranya yang paling utama adalah meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan daya saing, dan menghimpun kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal.
Standarisasi yang ditawarkan dan digunakan perusahaan saat ini masih berkutat pada dua bagian utama: kualitas produk dan kualitas manajemen. Standarisasi sangat membantu perusahaan untuk mencapai kualitas yang diharapkan, memberikan kenyamanan bagi stakeholder, dan kenyamanan bagi individu perusahaan. Jika penggunaan standarisasi ini dapat memberikan benefit bagi perusahaan, apakah hal ini dapat pula memberikan manfaat kepada negara?
Di tahun 2003, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 yang menguraikan aturan penetapan 'label' Wajib Pajak Patuh kepada perusahaan dan orang pribadi tertentu. Untuk menjadi wajib pajak patuh, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
- SPT Masa yang terlambat itu disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
- tidak mempunyai tunggakan Pajak untuk semua jenis pajak:
a) kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
b) tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;
5. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
6. dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus :
a) disusun dalam bentuk panjang (long form report);
b) menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
7. Dalam hal laporan keuangan wajib pajak tidak diaudit oleh akuntan publik, maka wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir, untuk dapat ditetapkan sebagai WP Patuh sepanjang memenuhi syarat pada huruf a sampai huruf e, ditambah syarat:
a) dalam 2 tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP, dan
b) apabila dalam 2 tahun terakhir terhadap wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10%.
Baiklah, negara telah memiliki 'Wajib Pajak Patuh', namun apakah 'standar' ini mampu memberikan benefit yang baik bagi negara? Kemudian, apakah standar ini dapat digunakan untuk keperluan marketing perusahaan?
Aturan Wajib Pajak Patuh hanya mengatur penetapan Wajib Pajak Patuh untuk keperluan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Penetapan standar mutu akan selalu melalui proses penelitian dan pemeriksaan langsung ke lapangan, tidak cukup dengan penelitian formal. Negara seharusnya dapat menyediakan standarisasi mutu administrasi pajak yang ideal, dan menurut kami, Wajib Pajak Patuh belum memenuhi unsur tersebut karena adanya ketiadaan rangkaian pemeriksaan atau uji petik di dalamnya.
Dalam pandangan kami, perusahaan yang membutuhkan sertifikat ISO Standar Administrasi Pajak ini harus melalui proses pemeriksaan tertentu, untuk mengetahui kualitas kepatuhan perpajakannya, baik dari segi pembayaran maupun pelaporannya. Jika dalam permohonan ISO, SNI dan Logo Halal, perusahaan harus mengeluarkan biaya tertentu, maka negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, dapat menyediakan layanan dan sertifikasi ini secara gratis. Proses pemeriksaan juga tidak melulu melahirkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (indikasi kekurangan pembayaran pajak terdahulu). Bisa jadi, pemeriksaan tersebut menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (indikasi kelebihan pembayaran pajak terdahulu), sehingga memberikan benefit berganda bagi perusahaan. Standarisasi Administrasi Perpajakan ini juga akan sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk mengetahui kualitas manajemen administrasi pajak yang dimiliki.
Dengan sertifikat 'ISO', 'SNI', atau Logo 'Halal' Administrasi Pajak, perusahaan dapat meningkatkan citra korporasinya, sehingga dapat menawan lebih banyak konsumen maupun investor. Dengan sebuah premis sederhana, "jika negara saja dapat memberikan label kepercayaan kepada perusahaan, apalagi oleh investor?" (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 501 views