Bagaimana Menerapkan PPN Tanggung Renteng?
Oleh: Ahmad Dahlan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perihal tanggung renteng, banyak sekali menimbulkan perdebatan, baik di kalangan akademisi maupun praktisi perpajakan. Eksistensi pasalnya sendiri menimbulkan pro dan kontra, apalagi bagaimana pasal itu diterapkan. Meski demikian, faktanya pasal mengenai tanggung renteng ini masih berlaku hingga hari ini. Maka persoalannya adalah bagaimana pasal itu bisa diterapkan secara benar.
Demi memahamkan penerapan PPN Tanggung Renteng secara benar kepada para pegawai, KPP PMA 6 pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 mengadakan diskusi mengenai hal ini, dengan mengundang narasumber dari luar DJP. Diskusi itu dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama pagi sampai siang dengan nara sumber Prof. Haula Rosdiana yang merupakan Guru Besar Perpajakan di Universitas Indonesia. Sedangkan sesi kedua yang waktunya dari siang hingga sore hari, dengan narasumber seorang Widyaiswara dari BPPK yakni Anang Mury Kurniawan. Saya sendiri hanya mengikuti sesi yang kedua, maka inilah yang berhasil saya dapatkan dari diskusi itu.
Ketentuan mengenai tanggung renteng ini sebenarnya sudah ada sejak UU Pajak Penjualan, yaitu di Padal 7 UU Darurat 1951. Pada saat tax reform, pasal itu kemudian diadopsi dalam Pasal 33 UU No. 6 Tahun 1983 (KUP), kemudian mengalami perubahan redaksional di UU No.16 Tahun 2000 (Perubahan KUP kedua). Selanjutnya di perubahan KUP yang ketiga (UU No.28 Tahun 2007), pasal mengenai tanggung renteng ini dihapus. Anehnya pasal ini kemudian muncul kembali di UU No.42 Tahun 2009 (perubahan ketiga UU PPN) yang berlaku hingga sekarang, yaitu di Pasal 16F.
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 16F UU PPN secara lengkap beserta penjelasannya:
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
Penjelasan:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Berdasarkan pasal itu, untuk dapat mengenakan PPN tanggung renteng kepada pembeli, maka harus memenuhi beberapa syarat. Syarat pokok atau utamanya adalah bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang terutang PPN. Syarat terutangnya PPN yang terkait dengan PPN tanggung renteng hanya terbatas pada Pasal 4(1) huruf a dan c UU PPN jo Pasal 1 Ayat (1) 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil, dan pasal 16D UU PPN
Kemudian ada dua syarat kondisional, yaitu (1) pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan, (2) pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Kedua syarat kondisional ini bersifat kumulatif, artinya PPN tanggung renteng bisa diterapkan apabila memenuhi kedua syarat tersebut. Yang menjadi persoalan adalah tidak adanya penjabaran mengenai kedua kondisi itu. Apa yang dimaksud kondisi "tidak dapat ditagih", dan apa pula yang dimaksud "tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran", tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya. Satu-satunya pasal turunan mengenai tanggung renteng ini adalah Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Pasal itu hanya seperti mengulang saja bunyi pasal 16 F UU PPN. Sebenarnya di Ayat (4)-nya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sayangnya sampai dengan hari ini belum ada peraturan menteri keuangan yang dimaksud.
Lalu, dengan belum adanya peraturan pelaksanaan itu, apakah DJP tidak dapat menerapkan PPN Tanggung Renteng? Di bagian akhir diskusi, pemateri memberi menyampaikan bahwa PPN Tanggung Renteng masih bisa diterapkan asalkan dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan pajak berganda. Alur penggalian potensi PPN Tanggung Renteng ini dapat dilakukan dengan penelusuran dari pembeli langsung, bisa juga alur dari penjual kemudian ke pembeli.
Pemateri memberi contoh penerapan dari alur penjual, yaitu dengan cara menginventarisir WP penjual yang mempunyai tunggakan pajak. Tunggakan pajak tersebut harus dipastikan sudah dilakujkan upaya penagihan secara maksimal dan WP tidak juga membayar. Ini untuk memastikan syarat kondisi bahwa pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual. Tunggakan pajak itu kemudian diidentifikasi lagi mana yang merupakan tunggakan akibat koreksi penyerahan yang terutang PPN. Dari koreksi penyerahan itu, kemudian diidentifikasi siapa saja pembelinya. Kemudian kepada pembeli-pembeli inilah penggalian potensi PPN Tanggung Renteng bisa dikenakan, tentu saja harus memenuhi syarat kondisi kedua yaitu pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual.
Atas contoh ini sebagian peserta diskusi mempermasalahkan, bagaimana jika ternyata pembeli-pembeli itu terdaftar di KPP lain. Pemateri menjawab diplomatis bahwa beliau melihatnya dari sisi DJP, maka tidak jadi masalah jika pembeli itu terdaftar di KPP lain. Pemateri juga memahami yang dipermasalahkan peserta diskusi karena terkait IKU.
Penggalian potensi dari alur pembeli, dicontohkan oleh salah seorang peseta diskusi. Seperti yang selama ini sudah dilakukan, dari data konkrit berupa bukti pungut PPh Pasal 22 atas pembelian dari pedagang pengumpul, kemudian diinventarisir pembelian yang melebihi Rp4,8 miliar dari satu pedagang pengumpul. Ini untuk memastikan bahwa transksi tersebut seharusnya terutang PPN, tapi karena penjualnya (pedagang pengumpul) non PKP maka tidak memungut PPN. Dari sini kemudian dikirimkan permintaan konfirmasi kepada KPP Penjual mengenai dapat tidaknya PPN ini ditagih kepada penjual di sana. Apabila jawaban konfimasi menyatakan bahwa penjual sudah tidak dapat ditemukan (berarti PPN terutang tidak dapat ditagih), maka dapat ditetapkan PPN Tanggung Renteng kepada pembeli.
Peserta lain juga mengusulkan, dalam hal fungsional pemeriksa dari hasil pemeriksaan diketahui data pembelian yang berasal dari penjual non PKP, yang selama ini hanya mengirimkan alket kepada KPP penjual, maka dalam rangka penggalian potensi PPN Tanggung Renteng, pemeriksa mengirimkan kepada KPP penjual bukan berupa alket, tapi permintaan konfimasi tentang bisa tidaknya PPN ditagih kepada penjual di sana. Pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan tanpa menunggu jawaban konfirmasi tersebut. Apabila dikemudian hari jawaban dari KPP penjual menyatakan bahwa PPN tidak dapat ditagih kepada penjual, maka atas ini ditindaklanjuti oleh AR sebagai data konkrit. PPN Tanggung Renteng masih dapat diterbitkan meskipun telah diterbitkan SKP PPN Penyerahan BKP/JKP, karena PPN Tanggung Renteng merupakan jenis PPN lain selain yang telah diterbitkan tersebut.
Demikian yang saya dapatkan dari diskusi, semoga bermanfaat.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 8743 views