
Plt. Walikota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar dan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati meluncurkan (launching) Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), bertempat di Gedung Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bandar Lampung, (Rabu, 11/4/2018). Turut hadir Kepala KPP Pratama Tanjung Karang Abdul Gani, Kepala KPP Teluk Betung Faisal Fatahillah, Kepala KPP Pratama Kedaton Yurzal, dan para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati menjelaskan sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan investasi di dalam negeri, maka kualitas perizinan pelayanan publik menjadi sesuatu yang penting. Oleh karena itu setiap unit perizinan publik selalu diupayakan menjadi lebih baik.
“Menindaklanjuti Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 dan Inpres No.10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 diatur bahwa salah satu aksi adalah kewajiban melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dimana penanggung jawab adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor SE-973/3953/SJ tanggal 31 Agustus 2017 tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa setiap perizinan pelayanan yang diajukan oleh publik akan dikonfirmasi kepemilikan NPWP dan pelaporan SPT Tahunannya selama 2 tahun terakhir.
Erna berharap dengan dilaksanakannya KSWP diharapkan basis data publik terkait pelayanan menjadi lebih tertib administrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, penerimaan daerah dan negara, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah dan pusat, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selanjutnya, Plt. Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengatakan pentingnya peranan pajak dalam membiayai pengeluaran negara, termasuk hingga ke daerah. Hal ini dikarenakan tidak selamanya dapat menjual sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. KSWP memang diperlukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selain adanya insentif bagi siapapun yang akan berusaha atau investasi di Bandar Lampung, serta menjadi sumber pendapatan negara dalam jangka panjang dalam wujud dana transfer yang semakin meningkat.
“Perusahaan-perusahaan yang berpusat di Jakarta atau daerah lain harus mempunyai NPWP di Bandar Lampung. Sekarang semua kantor cabang harus memiliki NPWP di sini, namanya NPWP Cabang. Saat mereka mengajukan izin perusahaan itu harus melengkapinya disertai SPT selama dua tahun dan BPJS,” ujar Yusuf Kohar.
Menurutnya, dengan mimiliki NPWP di sini berarti Pemkot Bandar Lampung mendapat pemasukan dan akan memengaruhi dana alokasi khusus.
Yusuf Kohar mengimbau kepada masyarakat Bandar Lampung supaya patuh dalam pajak, membayar pajak dengan benar, karena taat membayar pajak merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam pembangunan.
- 241 views