KP2KP Martapura gencar melakukan kegiatan canvassing sebagai salah satu wujud penggalian potensi perpajakan di wilayah Kabupaten banjar, Kalimantan Selatan (Rabu, 23/3). Meskipun disibukkan dengan ramainya para wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, KP2KP Martapura tetap menyempatkan waktu untuk melakukan kegiatan canvassing ke bengkel-bengkel spare part kendaraan bermotor di sekitar Kota Martapura pada bulan Maret tahun 2018 ini. Kegiatan ini cukup berhasil merubah prilaku Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu membayar 1% dari omzet pendapatan di bengkel spare part mereka.
- 60 views