
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-filing di kantornya (Jumat, 02/03). Pengisian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wali Kota Payakumbuh ini dipandu oleh salah satu pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh. Usai melaporkan SPT Tahunannya, Wali Kota Riza Falepi mengungkapkan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah melaporkan pajak. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang utama saat ini. Hampir seluruh aspek pembangunan didukung dan dibiayai dari hasil pajak yang dibayarkan masyarakat,” ungkapnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2018 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan.
Wali Kota Payakumbuh juga mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang telah membantunya menjalankan salah satu kewajiban pajaknya. Setelah melaporkan SPT Tahunannya, Riza Falepi kemudian berfoto bersama dengan beberapa pegawai pajak sembari menunjukkan bukti pelaporannya.
Berdasarkan pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa “Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, dilaporkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”
Hal ini berarti, setiap wajib pajak orang pribadi, baik karyawan atau non karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya paling lambat tanggal 31 Maret 2018. SPT Tahunan dapat dilaporkan secara langsung ke kantor pajak (KPP Pratama atau KP2KP), Pos/Jasa Ekspedisi, DJP Online (e-Filing/e-Form), atau Application Service Provider (ASP).
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Yose Hendradi juga mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan agar tepat waktu dalam pelaporannya. “Apabila wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka ia bisa dikenakan sanksi administrasi. Namun, itu bukan hal yang kami inginkan, besar harapan kami akan adanya kesadaran wajib pajak untuk melaporkannya tepat waktu,” tutup Yose.
Sampai dengan saat ini memang e-filing hanya diwajibkan kepada ASN/TNI/Polri, akan tetapi dengan kemudahan dan kenyamanan yang diberikan, wajib pajak disarankan memilih untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing atau online.(jcl)
- 176 views