Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin beserta Forkopimda Sumsel, yang terdiri dari Ketua DPRD, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kepala Pengadilan Tinggi Sumsel, Komandan Pangkalan Udara, Komandan Pangkalan Angkatan Laut, Kepala BPK-RI Perwakilan Sumsel, dan Kepala Badan Intelijen Daerah Sumsel menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 di Griya Agung Prov. Sumatera Selatan (Senin, 5/3). Kegiatan tersebut dikemas dalam acara Pekan Panutan, Pemberian Penghargaan, dan Peluncuran KSWP yang dihadiri juga oleh pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN, kepala dinas yang terkait dengan pajak, tokoh agama, dan masyarakat serta wajib pajak.

Para tokoh tersebut melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing.  E-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur Internet. Artinya, sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet maka kita dapat menyampaikan SPT kapan pun dan dimana pun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.  Cepat, mudah, dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian wajib pajak yang panjang.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Nurdin menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum batas waktu pelaporan selesai. Alex juga memaparkan pembangunan Sumsel yang pesat, terutama dalam mempersiapkan Asian Games 2018 yang akan dilaksanakan di Jakarta dan Palembang pada bulan Agustus 2018. Pembangunan infrastruktur LRT dan pusat olahraga Jaka Baring membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana tersebut sebagian besar diperoleh dari pajak. Untuk itu, Alex juga mengimbau agar masyarakat membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. 

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 23 wajib pajak pembayar pajak terbesar di wilayah Sumatera Selatan, yaitu Semen Baturaja, Pos Indonesia, Tiga Pilar Anugrah, Sri Trang Lingga, Bukit Asam, Bank Sumsel Babel, Pupuk Sriwijaya, Perta Samtan Gas, Laras Mitra Prima, Pamapersada Nusantara, Selatan Agro Makmur Lestari, Dragono, Robby Hartono, Setiawan Makmur, Sutanto, Pertamina UP III, Chandra Antonio, Suwito Wodjaja, Gani Mualim, Kosim Kotan, Setiawan Amir Badaruddin, dan Halim Ali Kemas H.A. Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Peluncuran KSWP

Melanjutkan acara, di tempat yang sama Alex Noerdin juga meresmikan program nasional Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan gong yang didampingi langsung oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel)  M. Ismiransyah M. Zain dan disaksikan oleh anggota Forkopimda.

KSWP adalah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Dasar diluncurkannya KSWP yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemda. Dengan adanya KSWP, para pemohon izin kepada pemerintah daerah harus dilakukan pengecekan atau validasi data NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum pengajuan.

Alex berharap KSWP dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang nantinya berimbas juga kepada pendapatan daerah dari penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN) yang menjadi komponen bagi hasil. (*/jn)