IHT e LHKPN

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan pelatihan tentang tata cara pengisian e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di ruang rapat lantai dua ( Jumat, 2/3).  Pelatihan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi, perwakilan Account Representative dari setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi, dan perwakilan fungsional pemeriksa pajak. Acara IHT dibuka oleh Kepala Kantor KPP Pratama Cengkareng Eko Pandoyo Wisnu Bawono. Eko berpesan agar semua pegawai yang wajib menyampaikan Laporan LHKPN dapat menyampaikan laporan LHKPN secara benar dan tepat waktu.

LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia diperiksa terkait dengan harta kekayaannya. LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Irfan selaku pelaksana KPP Pratama Jakarta Cengkareng bertindak sebagai narasumber pada acara IHT tersebut. Irfan menjelaskan bagaimana siklus pengisian e-LHKPN yang terdiri dari e registration, e-filing (pengisian laporan harta), verifikasi administratif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan announcement (pengumuman LHKPN oleh KPK).