Pembukaan acara oleh MC

Pembukaan acara oleh MC

Sambutan kepala bidang anggaran BPKD

Sambutan kepala bidang anggaran BPKD

Pemberian souvenir kepada peserta yang paling tepat waktu menghadiri acara

Pemberian souvenir kepada peserta yang paling tepat waktu menghadiri acara

Penyampaian materi mengenai jasa konstruksi oleh kepala KP2KP Sidrap

Penyampaian materi mengenai jasa konstruksi oleh kepala KP2KP Sidrap

Diskusi mengenai jasa konstruksi

Diskusi mengenai jasa konstruksi

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi perpajakan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) atas usaha jasa konstruksi di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap (Rabu, 21/2).

Narasumber dari KP2KP Sidrap memberikan materi mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN. KP2KP Sidrap berharap agar para PPK dan bendahara dapat mengoptimalkan perannya sebagai pemotong pajak khususnya terkait dengan kegiatan jasa konstruksi.(nrl/*)