Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi perpajakan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) atas usaha jasa konstruksi di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap (Rabu, 21/2).
Narasumber dari KP2KP Sidrap memberikan materi mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN. KP2KP Sidrap berharap agar para PPK dan bendahara dapat mengoptimalkan perannya sebagai pemotong pajak khususnya terkait dengan kegiatan jasa konstruksi.(nrl/*)
- 293 views