
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi perpajakan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) atas usaha jasa konstruksi di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap (Rabu, 21/2). Peserta yang berjumlah hampir 100 orang, yang merupakan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) dan Bendaharawan Dinas di SKPD Kabupaten Sidrap memadati ruangan aula gedung SKPD.
Acara edukasi perpajakan dengan tema jasa konstruksi ini diinisiasi dari pembicaraan Kepala KP2KP dengan Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Akuntansi BPKD Kabupaten Sidrap atas temuan BPK akibat adanya salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi di tahun-tahun sebelumnya. Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi disetor dengan jenis PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Anggaran BPKD Sidrap mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pajak Sidrap atas pemberian edukasi perpajakan tentang jasa konstruksi ini. Kantor Pajak Sidrap berharap, agar semua satker dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemotongan PPh Final atas Jasa Konstruksi sehingga temuan BPK atas kesalahan setor PPh Jasa Konstruksi tidak terulang kembali.
Narasumber dari KP2KP Sidrap memberikan materi mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN. Pemaparan ini diakhiri dengan sesi diskusi. Peserta sangat antusias mengikuti acara dan aktif bertanya.
Tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya. Selain itu, KP2KP Sidrap juga berharap agar para PPK dan bendahara dapat mengoptimalkan perannya sebagai pemotong pajak khususnya terkait dengan kegiatan jasa konstruksi.(nrl/*)
- 138 views