Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengadakan diseminasi Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 dan memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LKHPN) kepada para pegawai baik di Kanwil maupun KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Aula Lantai 18 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta (Kamis, 22/2). Peraturan ini berisi tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman serta pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi. Acara diikuti oleh lebih dari 50 pegawai perwakilan Kanwil dan KPP. Narasumber diseminasi e-LHKPN adalah Dian Widiarti, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- 45 views