
Bertempat di Kusuma Agrowisata Resort & Convention Hotel Malang, digelarlah Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelola Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Se-Propinsi Jawa Timur (Selasa, 20/2). Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelola Penatausahaan Keuangan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh Bendahara di bawah naungan Dinas Kesehatan seluruh Provinsi Jawa Timur.
Pada hari kedua, KPP Pratama Surabaya Wonocolo berkesempatan menyampaikan materi aturan perpajakan bagi Bendahara Dinas Kesehatan Se-Propinsi Jawa Timur. Pertemuan ini sendiri dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Nanang Suyanto. Pada kesempatan tersebut, Nanang Suyanto berharap seluruh Bendahara Dinas Kesehatan Se- Propinsi Jawa Timur dapat lebih memahami kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Account Representative, Heru Setiawan, dan Bagus Suryandaru dari KPP Pratama Surabaya Wonocolo juga menjadi narasumber materi aturan perpajakan bagi Bendahara. Narasumber menjelaskan tentang aturan perpajakan, kewajiban bendaharawan, tata cara pemotongan, serta pemungutan, dan pelaporan pajak bagi bendaharawan pemerintah. Peserta terlihat antusias dalam penyampaian materi aturan perpajakan. Hal ini terlihat dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan tentang materi yang disampaikan oleh narasumber.
Pada akhir acara, narasumber berharap Bendahara Dinas Kesehatan Se-Provinsi Jawa Timur dapat lebih handal dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, narasumber juga mengingatkan akan kewajiban SPT Tahunan Orang Pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berakhir pada 31 Maret 2018.
- 176 views