
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyelenggarakan Bimtek PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Sragen (Kamis, 22/2).
Iskandar widodo, Kepala KPP Pratama Karanganyar mengatakan bahwa era keterbukaan informasi tidak bisa dihindari karena merupakan kesepakatan global. Selanjutnya, pemberian akses informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak ini untuk membuktikan komitmen Negara Kita, Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi penghindaran pajak.
60 peserta hadir dari perwakilan Bank Perkreditan Rakyat dan Koperasi Simpan Pinjam. Tampil sebagai narasumber pada kegiatan tersebut AR Waskon II dan AR Waskon III KPP Pratama Karanganyar, Budi Arif Fakhrudin dan Abdul Maryanto.
Pada akhir kegiatan, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Karanganyar berpesan bahwa Bimbingan Teknis ini penting. Hal ini mengingat bahwa sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak harus dilakukan maksimal tanggal 28 Februari bulan ini.
- 80 views