Pemberian materi

Pemberian materi

Suasana kegiatan

Suasana kegiatan

Suasana kegiatan

Suasana kegiatan

Suasana kegiatan

Suasana kegiatan

Kantor Wilayah DJP Banten mengadakan Sosialisasi Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten  di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten (Senin, 19/2). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Dinas Pelayanan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Banten.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten setelah itu dilanjutkan dengan pemberian materi Aplikasi KSWP yang dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan Kanwil DJP Banten Jarot Sugistoro.

KSWP merupakan program pemerintah pusat untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (perizinan). Program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Sesuai dengan Inpres tersebut, masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik di kantor perizinan wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu validasi NPWP dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak.