Berikan pemahaman mengenai peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 sekaligus perkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LKHPN), Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengadakan diseminasi kepada para pegawai baik di Kanwil maupun KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta (Kamis, 22/2). Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesua sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi.
Diseminasi yang diadakan di aula lantai 18 gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta ini diikuti oleh lebih dari 50 pegawai perwakilan Kanwil dan KPP. Narasumber diseminasi e-LHKPN adalah Dian Widiarti, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembukaan diseminasi, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diikuti sebagai bagian dari kewajiban para penyelenggara dan menunjukkan komitmen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk perangi korupsi. Mekar juga meminta agar para perwakilan dari masing-masing satker dapat memahami materi e-LHKPN untuk kemudian diajarkan ke para pegawai di satker masing-masing. Di akhir sambutan, Mekar meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kanwil dan KPP Wajib Pajak Besar dapat segera mengisi laporan harta kekayaannya dan tidak lewat dari batas waktu yang telah ditentukan.
- 25 views