
Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak khususnya di wilayah kerja Kabupaten Pulau Morotai, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo membuka layanan pojok pajak (Selasa, 20/2). Layanan Pojok Pajak ini dibuka untuk memberikan berupa asistensi pembuatan bukti potong 1721 A2 khusus bendaharawan, pembuatan kode Billing, dan penerimaan permohonan lainnya. Bagi wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Pulau Morotai, dapat mengunjungi kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai hingga 23 Februari 2018.
Guna melayani wajib pajak, KPP Pratama Tobelo menerjunkan 4 (empat) petugas pajak untuk melayani wajib pajak di Pojok Pajak Morotai, terdiri dari 1 (satu) orang Account Representative (AR) yakni Bernad Marthen Assad dan tiga orang petugas pelayanan yakni Aditya Verianto, Harits Naufal Aziz, dan Guntur Luthfi Fadholi.
Layanan Pojok Pajak di DPKAD Kabupaten Pulau Morotai diadakan untuk memfasilitasi wajib pajak di sana yang terkendala transportasi dalam melaksanakan kewajiban pajak. Jarak tempuh ke Tobelo (KPP Pratama) dari Morotai melalui laut membutuhkan waktu tempuh tiga jam. Menyadari hal tersebut maka KPP Pratama Tobelo rutin menggelar layanan Pojok Pajak di Kabupaten Pulau Morotai. (dve)
- 197 views