
KP2KP Selong melakukan inovasi dalam rangka mengumpulkan pundi-pundi penerimaan pajak (Selasa, 30/1). Inovasi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi KP2KP yang dicanangkan oleh Kanwil Nusa Tenggara serta mengoptimalkan peran KP2KP dalam mengamankan penerimaan pajak.
Wilayah kerja KP2KP Selong hanya meliputi satu kabupaten, yaitu Kabupaten Lombok Timur. Namun demikian, wilayah Kabupaten Lombok Timur cukup luas, terbentang dari sisi timur pulau Lombok hingga selatan atau mencakup setengah pulau Lombok itu sendiri dengan kontur pegunungan dan dataran rendah. Kondisi geografis tersebut merupakan kendala tersendiri bagi wajib pajak yang tinggal jauh dari lokasi kantor KP2KP Selong dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pembuatan ID Billing via SMS merupakan inovasi yang dilakukan oleh KP2KP Selong untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang mengalami kesulitan membuat ID Billing cukup melakukan permintaan pembuatan ID Billing melalui SMS, yaitu dengan mengetik NPWP_JENIS SETORAN PAJAK_BULAN SETOR_TAHUN SETOR_JUMLAH YANG DISETORKAN, dan dikirim ke nomor yang telah ditentukan. Wajib pajak juga diperkenankan untuk konsultasi via telepon mengenai pembuatan ID Billing mengingat tidak semua wajib pajak paham kode jenis setoran maupun kode akun pajak. Layanan SMS Billing ini mulai diterapkan 13 September 2017. Data per 26 Januari 2018 menunjukkan bahwa terdapat 518 permintaan pembuatan ID Billing via SMS maupun telepon dengan total pajak yang disetor sebesar Rp66.239.244.
Layanan SMS Billing ini telah dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak, salah satunya testimoni dari salah satu wajib pajak, "Sekarang pajak makin dimudahkan, administrasi tidak sulit, tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak atau mengakses internet (karena jaringan lemah), apalagi kami bisa konsultasi via telepon. Itu sudah sangat membuat kami merasa dimudahkan,". Ke depannya, pembuatan ID Billing dapat dilakukan melalui Agen BRILink yang tersebar di seluruh kabupaten Lombok Timur.
Inovasi berikutnya adalah First Time Payment Simulation, yaitu penyampaian edukasi perpajakan yang dapat diterima dan mengena kepada Orang Pribadi (OP) Usahawan Baru, dengan cara wajib pajak dibimbing dalam menghitung pajak yang terutang berdasarkan peredaran usaha bulan sebelumnya. Kemudian wajib pajak melakukan penyetoran pertama kali atas pajaknya. Yang perlu ditekankan di sini yaitu penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Baru ini bukan merupakan biaya pembuatan NPWP, namun penyetoran pajak yang terutang dari kegiatan usahanya. Setelah memproses permohonan NPWP dan menjelaskan kewajiban pajak wajib pajak tersebut, petugas mengarahkan wajib pajak untuk menyetorkan pajak melalui kantor pos atau mesin EDC BRI, BNI, dan Mandiri.
Capaian program ini dapat dilihat dari jumlah WP OP Usahawan Baru yang mendaftar sebanyak 828 orang. Dengan jumlah setoran PPh Final berdasarkan PP46 sebesar Rp67.096.800 terhitung sejak September 2017.
Tagging melalui aplikasi WhatsApp dalam melakukan pengamatan dan penguasaan wilayah adalah inovasi berikutnya dari KP2KP Selong. Inovasi ini telah dimulai Mei 2017 dengan memanfaatkan fitur tagging yang terdapat dalam aplikasi WhatsApp, yang kemudian direkam oleh Petugas pada mapping.pajak.go.id. Manfaat inovasi ini yaitu petugas memahami dan mengetahui kondisi perekonomian masyarakat di wilayah kerjanya dan kemudahan dalam mengakses lokasi wajib pajak, terutama pengawasan WPOP Usahawan Baru yang melakukan First Time Payment. Manfaat lainnya yaitu memberi informasi yang dapat dijadikan data baru guna penerbitan SP2DK oleh AR KPP Pratama Praya yang merupakan induk dari KP2KP Selong.
Layanan Mobile Tax Unit (MTU) merupakan upaya lain yang dilakukan oleh KP2KP Selong dalam menjangkau wajib pajak yang lokasi tempat tinggalnya cukup jauh dari KP2KP Selong, sekaligus sebagai sarana untuk menyampaikan informasi perpajakan terbaru atau informasi lainnya.
MTU dilaksanakan setiap hari Rabu, di kantor kecamatan di wilayah kerja KP2KP Selong sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Layanan MTU meliputi pembuatan NPWP OP Karyawan maupun non Karyawan, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penerbitan e-fin, dan pemberian konsultasi perpajakan serta pelayanan lainnya. Sejauh ini MTU telah melayani sejumlah wajib pajak, yaitu 32 wajib pajak melakukan konsultasi, 8 orang mengajukan permohonan NPWP OP, 3 wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, 34 orang mendapat penyuluhan, dan penyetoran pajak dengan total setoran sebesar Rp42.000.000 oleh bendahara desa.
KP2KP Selong berharap inovasi yang dilaksanakan ini dapat membantu mengamankan penerimaan negara. Dengan adanya inovasi yang memudahkan wajib pajak di wilayah kerjanya, KP2KP Selong berharap agar masyarakat tidak hanya semakin sadar pajak, namun juga semakin ikhlas untuk membayar pajak untuk negara, karena #Pajak Kita Untuk Kita.
- 1038 views