KPPN Marisa dan KP2KP Marisa menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Para PPK di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Marisa di Aula KPPN Marisa (Selasa, 30/1).

“Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat kunci yang menentukan besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan atas belanja barang dan jasa oleh instansi pemerintah karena para PPK-lah yang merumuskan dan menetapkan belanja barang dan jasa pada suatu instansi,” tegas Kepala KP2KP Marisa, Sukirno, saat menyampaikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Para PPK di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Marisa. 

Dalam sambutan membuka acara, Kepala KPPN Marisa, Abdul Yusuf menyampaikan bahwa dana yang didistribusikan kepada seluruh satker bersumber dari APBN dimana sumber penerimaan APBN sendiri berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat. Oleh karenanya, Abdul Yusuf mengingatkan agar para PPK dapat merumuskan dan menetapkan belanja pemerintah dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena uang yang digunakan adalah uang pajak yang merupakan amanah dari masyarakat untuk digunakan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat juga.

Pada kegiatan edukasi tersebut, dipaparkan beberapa ketentuan mengenai perbendaharaan negara, dan dilanjutkan pemaparan materi tentang perpajakan. Pada paparan materi perpajakan, disampaikan agar para PPK selalu mempertimbangkan ketentuan perpajakan saat melakukan perencanaan belanja barang dan jasa dan jangan sampai melakukan tindakan penghindaran pajak, misalnya melakukan pemecahan nota belanja agar tidak dikenai pajak. Melalui kegiatan edukasi dan dialog perpajakan ini, KP2KP Marisa berharap agar para PPK mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan terkait belanja barang dan jasa oleh satkernya masing-masing sehingga ke depannya tidak terdapat pajak yang tidak dibayar atau terlambat dibayar.