KPP Wajib Pajak Besar Empat (LTO IV) melaksanakan In House Training (IHT) lanjutan terkait S-03/PJ/2018 bagi para pegawai yang membahas mengenai Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, Pelaporan e-Filing, Aktivasi EFIN, dan Laporan Harta Amnesti Pajak di Ruang Rapat lantai 11 KPP Wajib Pajak Besar Empat di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jend. Sudirman Kav. 56 Jakarta (Selasa, 30/1). Acara dilaksanakan mulai pukul 08.15-10.00 WIB diikuti oleh 26 orang pelaksana di lingkungan KPP Wajib Pajak Besar. Kegiatan ini sekaligus diwujudkan dalam bentuk diskusi terbuka, evaluasi, dan sharing antar pegawai terkait pengalaman ketika menjadi Satgas SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.

Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terus menyiapkan diri agar proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan dapat dilaksanakan dengan optimal. Untuk itu diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis pegawai KPP seperti pengisian SPT Tahunan, khususnya orang pribadi yang secara kuantitas memiliki porsi yang tinggi, Laporan Harta Amnesti Pajak bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, dan pengetahuan penunjang lainnya. Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, meskipun memiliki tupoksi yang beragam, kemampuan teknis tersebut harus tetap dikuasai untuk menjaga kepuasan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan, utamanya dalam penyampaian SPT Tahunan.

Materi yang disampaikan dalam In House Training ini adalah sebagai berikut:

1. Tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS, 1770S, dan 1770;

2.  Tata cara dan ketentuan aktivasi EFIN (Electronik Filing Identification Number) melalui laman https://aktivasiefin/;

3.Tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara e-Filing melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ dengan e-Form dan Upload e-SPT;

4.  Ketentuan Laporan Harta Amnesti Pajak bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak melalui laman https://amnesti-pajak.

Dengan kegiatan ini, KPP Wajib Pajak Besar Empat berharap pegawai yang mengikuti IHT dapat memahami tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Laporan Harta Amnesti Pajak sehingga dapat melayani wajib pajak secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Edh)