Dalam rangka memeriahkan Rakornas Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kanwil DJP Riau dan Kepri membuka stan pojok pajak di selasar ballroom Hotel Aryaduta, Pekanbaru (Senin, 19/2).
Kegiatan ini dilaksanakan guna optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu yang bebas korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia. Dukungan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini adalah membuka stan pojok pajak yang diisi dengan pelayanan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing, konsultasi mengenai perpajakan, serta pengecekan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Khusus untuk pelayanan KSWP, pegawai yang bertugas menjelaskan bagaimana proses bisnis Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada pegawai pemerintah daerah yang belum mengimplementasikan hal ini sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak.
Turut hadir Direktur Transformasi Proses Bisnis, Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo sebagai narasumber yang memberikan paparan tentang Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada seluruh tamu undangan.
- 35 views