Sehubungan dengan telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-03/PJ/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Kebijakan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21, KPP Wajib Pajak Besar Empat (LTO 4) melakukan edukasi kepada para pegawai tentang tentang Kebijakan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 di Tahun 2018 sekaligus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tahun lalu di Ruang Rapat lantai 11 KPP LTO 4, Gedung Radjiman Wedyodiningrat jalan Jend Sudiman Kav.56, Jakarta (Jumat, 26/01).
Edukasi ini diikuti oleh 22 pelaksana KPP LTO 4, 2 pelaksana KPP LTO 2, 3 pelaksana KPP LTO 3. Materi edukasi antara lain:
1. Tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui saluran penerimaan SPT Tahunan yaitu langsung, pos/jasa ekspedisi/kurir dan Saluran tertentu (DJP Online - web-filing, DJP Online - Upload e-SPT, DJP Online - e-FORM, Application Service Provider (ASP))
2. Kebijakan Penerimaan SPT melalui saluran tertentu dalam rangka meningkatkan kualitas penerimaan SPT yang diterima melalui saluran tertentu
3. Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
4. Kebijakan Penerimaan SPT Lebih Bayar
5. Kebijakan Penerimaan SPT Tahunan melalui Satuan Tugas di Gedung Radjiman Wedyodiningrat
Dengan adanya edukasi ini, KPP LTO 4 berharap kepada semua pegawai pajak agar dapat memahami kebijakan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21 di tahun 2018 sehingga pelayanan dapat lebih lancar dan wajib pajak mendapatkan kepuasan pelayanan dalam menyampaikan SPT Tahunannya.
- 451 views