Di siang hari yang cukup terik, Sutarno (84) dan Pudjijanti (79) mendatangi KPP Pratama Salatiga untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya (Jumat, 2/2). Pasangan suami istri pensiunan dosen ini hendak menyampaikan pelaporan SPT Tahunan tahun 2017 lebih awal. Sutarno merupakan sosok yang peduli terhadap bangsa tercermin dari setiap tahun ia tidak pernah terlambat melaporkan SPT Tahunan. Ia datang dengan membawa bukti potong dan SPT Tahunan yang telah diisi lengkap. Melihat pengalaman sebelumnya, memasuki bulan Maret, jumlah antrean wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan mengular sampai ratusan.
Sejak tahun 1984, perpajakan di Indonesia menganut selfassesment system yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Di tengahnya hiruk pikuk masyarakat dengan berbagai macam kesibukan saat ini, tingkat kesadaran, kemauan, dan hasrat untuk menaati peraturan perpajakan yang berlaku sangat diperlukan oleh masyarakat selaku wajib pajak.
Penyampaian SPT Tahunan sangat penting bagi negara terkait kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pembayaran pajak. Agar terhindar dari sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2017 dengan baik dan benar dan segera melaporkanya ke kantor pajak sebelum 31 Maret 2018 atau dapat melaporkan secara online melalui e-Filing .Usia bukan penghalang bagi Sutarno untuk melaksanakan kewajiban. KPP Pratama Salatiga menyatakan bahwa semestinya semangat inilah yang harus ada di dalam diri setiap wajib pajak, sebagai salah satu wujud kepedulian pada bangsa.
- 113 views