
Bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), KPP Pratama Tobelo mengadakan Bimtek “Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah” di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Halmahera Utara di Tobelo (Senin, 12/2). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 14.00 WIT.
Bimtek ini di buka oleh Kepala BPKAD Halmahera Utara, Abdul Aziz yang dalam sambutan pembukaannya menyatakan, "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah."
"So itu sudah kong kiapa, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tandas pria lulusan IPDN tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III ( Waskon III),Triyono Ari Nugroho dan Acccount Representative (AR), Muh. Syahroni dari KPP Pratama Tobelo, pada kesempatan kali ini menjadi narasumber untuk 48 Bendaharwan dari SKPD di Kabupaten Halmahera Utara. Narasumber menjelaskan tentang aturan perpajakan, kewajiban bendahawaran, tata cara pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak serta sanksi administrasi maupun pidana bagi bendaharawan pemerintah. Acara ini berlangsung dengan baik dan terjadi dialog hangat dalam rupa tanya jawab seputar perpajakan dengan para peserta.
Bimtek ditutup oleh Sekretaris BPKAD Halmahera Utara, Mahmud Lasidji dan didampingi oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Halmahera Utara, David Picanussa. Mahmud Lasidji dalam sambutan penutupannya menyampaikan, "Deng acara ini, torang harapkan agar samua bendaharawan so bisa memulai memahami aturan perpajakan dan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapa mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2018 dan mewujudkan administrasi yang baik." (dve)
- 154 views