
Kanwil DJP Jawa Tengah I mengadakan Lomba Unggah Foto Selfie di Instagram dengan tema “#SPTTahunanku” yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan (Kamis, 1/2). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan melalui publikasi materi perpajakan yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari.
Sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani, serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Tidak hanya untuk pengguna Instagram di wilayah Jawa Tengah, Lomba Unggah Foto Selfie di Instagram dengan tema “#SPTTahunanku” ini dapat diikuti oleh semua pengguna media sosial Instagram di seluruh Indonesia dengan cara mengunggah foto pribadi mereka sambil memegang bukti penyampaian SPT Tahunan dan menceritakan di caption alasan paling menarik kenapa mereka menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.
Selain publikasi melalui media sosial, melalui kegiatan ini Kanwil DJP Jawa Tengah I mengajak wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih awal, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2018 dan SPT Tahunan wajib pajak badan pada akhir April 2018. Lomba berlangsung selama periode bulan Februari 2018. Nantinya akan dikurasi dan dipilih foto dengan hasil terbaik oleh tim panitia dari Kanwil DJP Jawa Tengah I. Pengumuman pemenang akan ditampilkan pada akun Instagram @PajakJateng1 pada tanggal 16 Maret 2018. Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui akun Instagram @PajakJateng1. Hadiah lomba berupa tiga buah Smartphone dan sepuluh hadiah menarik lainnya dari Kanwil DJP Jawa Tengah I.
#LebihAwalLebihNyaman
- 189 views