Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan sosialisasi Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final atau yang lebih dikenal dengan PAS-Final di aula lantai III KPP Pratama Tarakan (Kamis pagi, 18/1). Acara diikuti oleh para Wajib Pajak Besar yang terdaftar di KPP Pratama Tarakan.
Selain untuk mengantisipasi masih terdapatnya potensi berupa harta yang belum terungkap oleh Wajib Pajak, acara ini juga diadakan sebagai upaya lebih dini dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2018.
Dalam kesempatan ini, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tarakan, Edison, mensosialisasikan tentang PP 36 Tahun 2017 serta PER-23/PJ/2017 yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini, para wajib pajak cukup antusias dalam menyampaikan pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang muncul dari para wajib pajak yaitu mengapa DJP seolah hanya mengejar aset atau harta dari wajib pajak yang sudah ikut Tax Amnesty. Selain itu, juga mengenai tatacara dan permasalahan pelaporan harta yang belum dilaporkan.
Sosialisasi perdana di tahun 2018 ini berjalan cukup sukses, hal ini bisa dilihat dari antusiasme para wajib pajak yang mengikuti kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Wajib Pajak dapat memahami tentang PAS Final dan juga tatacara pelaporannya.
- 328 views