KPP Pratama Bontang telah melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) sekaligus peluncuran program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur di aula Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 20/12).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Herijanto, bersama Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Kutai Timur, Darmawansyah, juga dengan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, Hadiamto, didampingi para staf masing-masing telah bersepakat untuk menerapkan program KSWP ini di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang dituangkan dalam PKS tersebut.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No.7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah. Pada intinya program tersebut mewajibkan setiap pemberian layanan perizinan tertentu di pemerintah daerah untuk dilakukan validasi dan konfirmasi terhadap status wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut.
Dengan adanya program KSWP ini, KPP Pratama Bontang berharap kepatuhan wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkat mengingat sebelum mendapatkan layanan perizinan dari BPTSP, setiap pemohon Surat Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan, dan perizinan lainnya diharuskan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya selama dua tahun terakhir. Setelah mendapatkan status “valid” dari program KSWP, maka pemohon izin baru dimungkinkan untuk diberikan izin sesuai permohonannya.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menangkap potensi pajak yang selama ini belum terdeteksi. Kepala KPP Pratama Bontang, Herijanto, sangat menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa pemerintah sudah selayaknya lebih solid serta bersinergi untuk memaksimalkan penerimaan pajak baik pajak daerah maupun pajak pusat.
Sementara bagi pemerintah daerah, program KSWP ini akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya bila ingin mendapatkan perizinan dari kantor BPTSP, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari bagi hasil pajak pemerintah pusat yang ditransfer ke dalam APBD masing-masing daerah.
- 121 views