Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) selama tahun 2017 berhasil membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp4,891 triliun atau  tumbuh sebesar 6.55% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Realisasi ini sama dengan 90,91% dari target penerimaan Kanwil DJP Sumut II sebesar Rp5.380 triliun. Capaian ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik apabila dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 80,15% dari target yang dibebankan. Hal ini mencerminkan sebuah tren penerimaan yang sehat dan terdapat optimisme yang tinggi terhadap kinerja penerimaan dimasa yang akan datang. Kanwil DJP Sumut II berada di peringkat 12 dari 33 Kanwil Pajak dalam hal realisasi penerimaan.Secara rinci realisasi penerimaan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berada dibawah Kanwil DJP Sumatera Utara II yaitu:

  1. KPP Pratama Rantau Prapat Rp1,146 triliun;
  2. KPP Pratama Padang Sidempuan Rp905,447 miliar;
  3. KPP Pratama Pematang Siantar Rp799,759 miliar;
  4. KPP Pratama Tebing Tinggi  Rp384,176 miliar;
  5. KPP Pratama Sibolga Rp433,919 miliar;
  6. KPP Pratama Balige Rp359,312 miliar;
  7. KPP Pratama Kabanjahe Rp226,772 miliar;
  8. KPP Pratama Kisaran Rp620,111 miliar.

Khusus untuk KPP Pratama Rantau Prapat berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar 105.94% dari target yang dibebankan sebesar Rp. 1.082 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 24.52%. Pencapaian KPP Pratama Rantau Prapat ini didukung oleh keberhasilan penggalian potensi perpajakan dari sektor perkebunan kelapa sawit terutama dari wajib pajak pedagang pengumpul yang mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Secara nasional penerimaan negara dari sektor pajak mencatat rekor tertinggi dalam 3 tahun terakhir dengan mencapai angka penerimaan sebesar Rp1,339 trilliun atau 91 persen dari target penerimaan pajak APBN Perubahan 2017, tumbuh 4,3% dari realisasi tahun 2016. Pencapaian nasional ini bila tidak memperhitungkan hasil program amnestI pajak, penerimaaan pajak tahun 2017 tumbuh sebesar 12,6%.

Memasuki tahun 2018, Kanwil DJP Sumut II optimis dapat mencapai kinerja yang lebih baik lagi dengan melakukan berbagai kebijakan penggalian potensi perpajakan tanpa menghambat iklim investasi dan usaha di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan edukasi, dialog, dan penyuluhan perpajakan akan semakin digiatkan untuk memberi pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan. Pemanfaatan data perpajakan melalui kerjasama dengan pihak lain serta hasil penyampaian data wajib pajak melalui program amnesti pajak akan dioptimalkan guna mendukung tercapainya penerimaan pajak yang optimal.