Manfaatkan PAS-Final sebelum Menyesal

Hingga periode Amnesti Pajak berakhir, komposisi harta deklarasi dalam negeri hasil Amnesti Pajak adalah sebesar Rp4.881 triliun, dengan komposisi Rp1.036,37 triliun berupa deklarasi luar negeri, deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.697,94 triliun, serta Rp146,69 triliun berupa repatriasi. Jumlah wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak adalah sebanyak 972.530 wajib pajak.
Sebelumnya dari beberapa data yang ada menyebutkan bahwa potensi uang orang Indonesia yang beredar di luar negeri begitu besar, lebih dari Rp11.000 triliun. Disinyalir pula masih terdapat harta yang belum terungkap atau belum direpatriasi. Sementara itu, periode pelaksanaan Amnesti Pajak telah berakhir atau dengan kata lain, “Tidak ada lagi Amnesti Pajak”.
Pada periode Pasca Amnesti Pajak yang sedang kita hadapi saat ini, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi bagi peserta Amnesti Pajak yang belum melaporkan harta dengan benar, atau tidak melakukan repatriasi dalam jangka waktu 3 tahun, mengalihkan harta ke luar NKRI dalam jangka waktu 3 tahun, maupun bagi bukan peserta Amnesti Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi hingga sebesar 200% dari harta yang belum atau kurang diungkap.
Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri menganut aliran positivisme yang mana konsep pemikiran utilitarianisme turut memberikan sumbangsih dalam peraturan hukum di Indonesia. Konsep utilitarianisme yang diusung Jeremy Bentham dan John Stuart Mill ini berupaya untuk memberikan welfare dan kemanfaatan bagi sebanyak-banyaknya orang. Murphy (1995) juga menegaskan bahwa hukuman yang baik adalah hukuman yang dilakukan ketika mampu memberikan manfaat yang lebih jauh baik (greater good).
Oleh karena itu, PAS-Final hadir untuk memberikan kemanfaatan untuk sebanyak-banyaknya wajib pajak yang masih belum melaporkan harta dengan benar baik dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi peserta Amnesti Pajak maupun dalam SPT bagi bukan peserta Amnesti Pajak. PAS-Final memberikan fasilitas kepada wajib pajak agar tidak dikenakan sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak dengan syarat terhadap wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini lah PAS-Final berupaya memberi keadilan, pelayanan, kemudahan, dan tentu saja mendorong kepatuhan wajib pajak.
Ketentuan PAS-Final diberlakukan atas pertimbangan adanya wajib pajak yang masih belum mengetahui terkait amnesti pajak maupun mengalami kendala lain dalam pelaksanaan amnesti pajak. Namun, perlu ditekankan bahwa PAS-Final ini bukan merupakan Amnesti Pajak tahap dua karena banyak sekali perbedaan dengan Amnesti Pajak. Perbedaan tersebut mulai dari pengenaan tarif sebesar 12,5%, 25%, atau 30% hingga tidak adanya fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah, dan bangunan atas peserta PAS-Final. Dengan kata lain, PAS-Final bukanlah fasilitas untuk memberikan ampunan bagi wajib pajak, namun lebih kepada memberi kesempatan, keadilan, pelayanan, dan kemudahan kepada wajib pajak yang pada saat Amnesti Pajak lalu mengalami kendala agar tidak dikenakan sanksi Pasal 18 sebelum pemeriksa pajak terjun mengungkap harta wajib pajak.
Mengingat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan proses data-matching dengan pihak ketiga termasuk 67 instansi pemerintah maupun swasta, celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan harta sudah pasti tertutup. Terlebih DJP kini telah diberi kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan, termasuk pada tahun 2018 DJP memiliki kewenangan pertukaran data keuangan dengan 100 negara lain. Oleh karena itu, pemeriksa pajak pasti akan menemukan potensi harta yang disembunyikan oleh wajib pajak dengan berbekal ratusan data yang telah diperoleh oleh DJP.
Sesuai semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, wajib pajak hendaknya memanfaatkan kesempatan PAS-Final ini dengan sebaik-baiknya sebelum pemeriksa pajak datang mengungkap harta dan memberlakukan sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. “Manfaatkanlah PAS-Final, sebelum menyesal” atau sebagaimana kutipan masyhur dari seorang anonim, “In the end, we only regret the chances we didn’t take.”
- 10676 views