Rabu, 26 Juli 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Curug dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, melakukan Konferensi Pers Penegakan Hukum Gijzeling, di Rumah Tahanan Klas IIB Serang (Rutan Serang) atas Penyanderaan Penanggung Pajak PT DT, dengan tersandera KJY selaku pemilik dan penunggak pajak.
Penyanderaan ini dilakukan terhadap penanggung pajak PT DT, yang merupakan perusahaan penjualan alat-alat listrik ini telah melalui proses penagihan aktif, berupa surat paksa, blokir, sita hingga kemudian disandera sesuai dengan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-396/MK.03/2017 tanggal 20 Juni 2017.
Penyanderaan adalah upaya terakhir atas wajib pajak yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakan pajaknya. PT DT adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, dengan utang pajak sebesar Rp.5,2 miliar yang merupakan tunggakan atas utang-utang pajak per tahun 2016 (untuk ketetapan pajak tahun 2011 dan 2012).
Dengan tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya diharapkan upaya hukum penyaderaan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek jera dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.
Terima kasih sebesar-besarnya diucapkan kepada instansi pemerintah dan penegak hukum yang telah bekerjasama dengan Kanwil DJP Banten, dan khususnya KPP Pratama Tangerang Barat, karena telah melakukan upaya untuk menyelamatkan uang negara. Dan harapan kita bersama bahwa bentuk kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi keuangan Negara, serta dapat mengajak wajib pajak untuk menjadi patuh dan membayarkan utang-utang pajaknya.
- 120 views