Menyicil Reformasi Lewat AEOI
Oleh: Banon Keke Irnowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Melanjutkan suksesi Amnesti Pajak, DJP kian percaya diri menatap AEOI (Automatic Exchange of Information/ Pertukaran Informasi Secara Otomatis). AEOI sendiri dijadwalkan baru akan efektif pada tahun 2018 nanti. Menjadi salah satu bagian dalam rangkaian momentum Reformasi Perpajakan, kehadiran AEOI berpeluang mengawali keberhasilan Reformasi Perpajakan yang ditarget hingga 2020 nanti.
Reformasi Perpajakan kali ini memperbaiki lima pilar yang kerap menjadi biang keladi stagnansi DJP dalam berlari. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Sistem Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis dan Kebijakan Peraturan Perundang-undangan adalah pembeda dalam reformasi-reformasi sebelumnya yang hanya mengangkat satu segi. Kali ini kelimanya simultan diparalelisasi. Kesuksesan AEOI dapat menjadi salah satu ‘cicilan’ kesuksesan lima pilar reformasi. Mari kita telusuri.
Pertama, menyicil Reformasi Sumber Daya Manusia. Apabila implementasi AEOI terwujud, pegawai DJP akan lebih berintegritas, disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan informasi. Internal kontrol yang dibangun DJP terhadap perlindungan informasi akan menempa pegawai terbiasa mengamankannya secara hati-hati. Sebagai the man behind the gun, pegawai akan lebih sadar dan proper dalam mempergunakan, menyimpan dan menjaga senjatanya sebagai rahasia jabatan karena tuntutan Confidentiality and Data Safe Guard yang disyarati komunitas dunia dalam pertukaran informasi.
Kedua, menyicil Reformasi Organisasi. Visi organisasi DJP-yaitu menjadi institusi otoritas pajak terbaik se-ASEAN- akan tetap relevan dan inline dengan sasaran Reformasi Perpajakan. Apabila kesuksesan AEOI mengawali perjalanan Reformasi, jangankan ASEAN. Bila mampu terlibat aktif berinteraksi dalam pertukaran informasi, DJP berpotensi menjadi institusi besar dan mendunia. Tersebab, dunia berpamrih kepada kita yang telah memberi informasi mengenai keuangan warga negaranya. Sudah semestinya desain organisasi DJP ke depan, berorientasi kepada pola yang mampu mengakomodasi tak hanya kepentingan domestik, pun juga kepentingan internasional.
Ketiga, menyicil Reformasi Sistem Informasi dan Basis Data. Cita-cita Reformasi Perpajakan dengan memiliki sistem IT yang kredibel dan terintegrasi dapat direaliasi saat ditantang membangun platform jejaring pertukaran informasi. Tentunya gengsi membangun sarana high end teknologi merupakan konsekuensi logis kemampuan menerima dan mengirimkan jutaan byte data dari/ke luar negeri kita diuji. Seberapa kuat, seberapa cepat IT support kita mentransmisi data adalah pertaruhan harga diri di mata internasional. Rencana DJP untuk membenamkan Join Domain pada Personal Computer pegawai seluruh Indonesia, adalah bukti Reformasi IT berkaitan dengan ikhtiar mensukseskan AEOI. Selanjutnya DJP akan kedatangan bergerombol data dan informasi keuangan dari berbagai belahan bumi. DJP juga akan kedatangan berduyun-duyun informasi keuangan domestik dari lembaga jasa keuangan secara periodik dan otomatis. Tentunya, hal ini akan menambah perbendaharaan basis data untuk ditindaklanjuti. Alih-alih mengkambing hitamkan keterbatasan informasi, nantinya DJP akan kebanjiran informasi sebagai bahan menggali potensi.
Keempat, menyicil Reformasi Proses Bisnis. Reformasi dari sisi ini mengakomodasi bentuk yang eligible namun sederhana dalam efektivitas bertukar informasi. Menyempurnakan roda sistem yang dipergunakan berjalan adalah setengah usaha dari menyukseskan reformasi. Proses Bisnis yang ideal akan menjamin keberlangsungan kerja-kerja DJP sebagai organisasi pemungut pajak menghadapi tantangan berat di masa depan. Semakin kompleksnya stakeholder yang terikat dengan DJP (Otoritas Pajak Negara lain dan Lembaga Jasa Keuangan), maka diperlukan kekompleksitasan standar prosedur operasional bagi para pegawai dalam mengefektifkan kerja-kerja DJP dalam bertukar informasi. Dengan bekal mengimplementasikan proses bisnis baru yang melibatkan pola interaksi seluruh dunia ini, DJP memiliki bekal pembelajaran yang baik dalam mereformasi proses bisnis perpajakan secara domestik pula.
Terakhir, menyicil Reformasi Peraturan Perundang-undangan. Ternyata, Pertukaran Informasi Secara Otomatis tidak otomatis membuat kita serta merta dapat bertukar informasi. Adanya standar internasional yang mesti dipenuhi, merupakan prasyarat kecakapan DJP dalam bertukar informasi nanti. Kualifikasi untuk layak bertukar informasi dengan berbagai negara di dunia telah diperjuangkan sedari lama bahkan hingga kini. Bersyukur, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap akses kerahasiaan informasi keuangan, hadir menggenapi legalitas domestik dalam memenuhi kelayakan tadi. Bukan tidak mungkin, beberapa ketentuan baru menyusul menyelingi. Lewat reformasi perpajakan, perubahan Undang-Undang KUP, PPh, PPN dan lainnya segera menanti.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
- 240 views