Siaran pers Kementerian Keuangan, tanggal 7 Juni 2017, menyatakan bahwa Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Siaran Pers lengkap dapat diunduh pada tautan berikut: