Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali undang para awak media baik Pimpinan Redaksi dan wartawan media cetak, elektronik, dan media online di acara Media Gathering yang digelar di Ayucious Resto & Lounge, Rabu (26/04).
Kanwil DJP Bali mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh awak media di Provinsi Bali yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Program Amnesti Pajak melalui kontribusi penyiaran berita terkait Amnesti Pajak.
Terkait dengan Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak saat ini telah bekerja sama dengan ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) dalam rangka memperkuat basis data perpajakan. Data dan/atau informasi terkait dengan perpajakan yang telah dimiliki oleh Kanwil DJP Bali saat ini antara lain Data Kendaraan Bermotor, Data PHR, Data Transaksi Jual Beli Tanah/BPHTB, Data Perizinan, Data PNS, dan Data Kepemilikan Villa.
Dalam bidang penegakan hukum, tindakan pasca Amnesti Pajak Pasal 18 Undang-Undang Amnesti Pajak adalah berupa Sanksi Administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau belum dibayarkan untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, namun masih terdapat harta yang belum disampaikan, dan dalam hal WP tidak mengikuti Amnesti Pajak, atas tambahan penghasilan yang belum dilaporkan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kanwil DJP Bali juga akan menjalankan mekanisme pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap data dan/atau informasi konkrit yang telah dimiliki DJP akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yaitu dengan menerapkan sanksi administrasi dan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan apabila terdapat tindak pidana perpajakan. Dasar hukum mekanisme pemeriksaan ini adalah Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
Tahun ini DJP melakukan reformasi perpajakan di 5 bidang yang mencakup organisasi, SDM, proses bisnis, IT, dan peraturan perundang-undangan.
“Reformasi Perpajakan bertujuan untuk menjadikan DJP kuat, kredibel dan akuntabel”.
Alasan reformasi perpajakan perlu dilakukan, yaitu perlunya peningkatan mutu layanan, peningkatan kerja sama dengan para pihak terakit untuk memperkuat basis data, peningkatan kegiatan penegakan hukum, pemberian kesempatan WP untuk memperoleh keadilan WP, penguatan institusi perpajakan, dan penguatan regulasi perpajakan. Diharapkan semua masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan program reformasi perpajakan ini.
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali per tanggal 25 April 2017 adalah sebagai berikut:
Tahun |
Target |
Realisasi |
2016 |
10,26 T |
2,18 T |
2017 |
10,6 T |
2,42 T |
*Capaian prosentase 2017 dibanding 2016 (YoY) : 23,61 % dengan pertumbuhan sebesar 18,51 %
Langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak Tahun 2017, yaitu mengamankan penerimaan rutin dan ekstra effort rutin, melakukan perluasan Tax Base dari data Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak, mengupayakan penambahan WP Baru yang berkualitas, dan melakukan pengawasan sesuai prioritas pengawasan Wajib Pajak tahun 2017
- 93 views